Mataram (suarantb.com) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melantik lima Komisioner Komisi Informasi (KI) NTB di Aula Pendopo Tengah, Kamis (26/2/2026). Kelima anggota Komisioner itu, yaitu H. Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, dan Sahnam.
Dalam sambutannya, Gubernur Iqbal, mengatakan, hasil riset, studi, dan evaluasi atas kinerja KI sebelumnya perlu menjadi atensi bersama. Masih banyak persoalan yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi KI, terutama menyangkut keterbukaan informasi publik.
“Mudah-mudahan setahun ke depan bersama-sama kita memperbaiki apa yang kurang dari hasil studi yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, dan apa yang sudah baik semakin kita tingkatkan kembali,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Iqbal mengapresiasi atas kinerja Komisioner KI periode sebelumnya dengan berbagai capaian perihal keterbukaan informasi di NTB. “Mana yang baik tinggal diperkuat, mana yang belum dilakukan tinggal diinovasikan, dan mana yang kurang diperbaiki,” tuturnya.
Gubernur Iqbal mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik di NTB
Semangat transparansi informasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di sinilah peran Komisi Informasi menjadi sangat strategis sebagai penjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan kewajiban negara untuk melindungi informasi yang memang diperkecualikan,” imbuhnya.
Ia menuturkan, di era digital dan transformasi birokrasi saat ini, masyarakat menuntut pelayanan yang cepat, jelas, dan transparan. Tantangan bukan hanya soal membuka informasi, tetapi memastikan informasi yang diberikan akurat, utuh, dan tidak menyesatkan.
Dengan demikian, anggota Komisi Informasi memikul amanah yang besar. Mereka tidak saja hanya menjalankan fungsi adjudikasi dan mediasi sengketa informasi, tetapi juga menjadi motor penggerak budaya transparansi di seluruh badan publik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Oleh karena itu, Gubernur Iqbal berharap KI NTB mampu menjadi lembaga yang tegas namun adil dalam menyelesaikan sengketa informasi, independen dalam mengambil keputusan, serta bebas dari tekanan dan kepentingan apa pun.
“Saya juga berharap KI Provinsi NTB dapat lebih aktif membangun literasi keterbukaan informasi di tengah masyarakat, serta mendorong badan publik untuk tidak hanya responsif tetapi juga produktif dan inovatif dalam menyediakan informasi,” tegasnya.
Selain itu, ia juga berharap Komisi Informasi dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kritik yang konstruktif, rekomendasi yang solutif, serta pengawasan yang objektif akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Kepercayaan publik adalah modal sosial terbesar dalam pembangunan. Tanpa kepercayaan, program sebaik apa pun akan sulit diterima. Dengan keterbukaan, partisipasi akan tumbuh, dan dengan transparansi, akuntabilitas akan menguat,” tandasnya. (sib)


