Dompu (Suara NTB) – Staf desa dan anggota Badan Pemusyawaratan Desa di Kabupaten Dompu, diduga banyak merangkap pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Rangkap pekerjaan itu tidak diperbolehkan, sehingga terancam akan diberhentikan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah, SE., MM., membenarkan ada anggota BPD dan staf desa yang telah lolos menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, hingga saat ini masih diidentifikasi untuk diproses pemberhentiannya bersama BKD dan PSDM. “Kita sedang data dan konfirmasi dengan BKD,” jawab Arif Hidayatullah.
Untuk bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, seseorang harus mengabdi sebagai honorer atau tenaga kontrak di instansi pemerintah minimal dengan masa pengabdian selama dua tahun terhitung 1 Januari 2023. Hal itu dibuktikan dengan SK pengangkatan, daftar hadir dan upah yang diterima.
Arif mencontohkan di Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, seorang guru pada SDN Brabe 1 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Probolinggo atas dugaan korupsi. Selain sebagai guru honorer, ia juga menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD) dan saat mendaftar 2017 lalu mengklaim tidak lagi sebagai guru honorer.
Namun sejak 2017 hingga 2025, guru ini menjalani dua pekerjaan sekaligus. Yaitu sebagai guru honorer dengan upah Rp1,2 juta-Rp1,3 juta per bulan. Sementara sebagai PLD, ia menerima upah sekitar Rp2,3 juta per bulan.
Karena menerima gaji ganda ini dari anggaran negara, jaksa menghitungnya sebagai kerugian negara sebesar Rp118 juta. “Karena merasa tidak tahu dan tidak bermaksud merugikan keuangan negara, oknum guru ini akhirnya minta maaf dan mengembalikan kerugian negara. Kasusnya pun dihentikan dan dilepas oleh jaksa sejak 25 Februari 2026,” demikian katanya. (ula)


