Kota Bima (Suara NTB) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima, menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau setara Rp37.000 apabila dibayarkan dalam bentuk uang. Penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas lembaga guna memberikan kepastian nilai zakat bagi masyarakat.
Ketua Baznas Kota Bima, H. A.Latif M.Saleh, menjelaskan keputusan itu diambil melalui rapat bersama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima, Perum Bulog, Bagian Kesra Setda Kota Bima, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima. Besaran zakat ditetapkan dengan menyesuaikan harga beras yang berlaku di pasaran.
Ia menjelaskan nominal Rp37.000 dihitung berdasarkan harga beras Rp14.800 per kilogram. Dengan ketentuan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram per jiwa, maka pembayaran dalam bentuk uang mengikuti nilai tersebut.
“Penetapan ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang tunai, sesuai ketentuan syariat,” ujarnya pekan kemarin.
Pihaknya mengimbau masyarakat menunaikan zakat fitrah sesuai nilai yang telah ditetapkan, agar tercipta keseragaman serta kemaslahatan dalam pendistribusian kepada mustahik. Latif menyampaikan jumlah umat muslim di Kota Bima, mencapai sekitar 162 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, Baznas menargetkan 60 persen masyarakat menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi tersebut. “Target kita 60 persen dari umat Muslim Kota Bima membayar zakat fitrah di Baznas,” katanya.
Untuk mencapai target itu, pihaknya melakukan pembinaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh kelurahan pada lima kecamatan. Sosialisasi juga terus dilakukan melalui masjid dan musala guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Saat ini sekitar 300 UPZ telah dibentuk, menyesuaikan jumlah masjid dan musala di Kota Bima.
Ia mengimbau masyarakat menyalurkan zakat fitrah melalui UPZ resmi di masing-masing masjid dan musala, karena pengumpulan melalui Baznas dinilai mampu menjamin distribusi zakat lebih merata dan tepat sasaran. Penyaluran langsung kepada individu menurutnya, berpotensi menyebabkan bantuan terpusat pada pihak tertentu. Melalui sistem pendataan Baznas, zakat fitrah dapat disalurkan secara lebih adil sesuai ketentuan syariat. (hir)


