spot_img
Senin, Maret 2, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDPRD Lombok Barat Sambut Baik Penyesuaian Tarif PAM Giri Menang

DPRD Lombok Barat Sambut Baik Penyesuaian Tarif PAM Giri Menang

 

Giri Menang (suarantb.com) – Perusahaan Air Minum (PAM) Giri Menang melakukan penyesuaian tarif air untuk golongan dasar dan penuh. Penyesuaian tarif ini berlaku per 1 Maret 2026, sehingga sebulan setelahnya, tepatnya pada 1 April 2026, pelanggan PAM Giri Menang mulai membayar dengan tarif baru. Penyesuaian tarif ini berlaku hanya kepada pelanggan golongan II, III, dan IV. Yaitu pelanggan rumah tangga dan instansi serta niaga.


Untuk pelanggan rumah tangga, kenaikan tarif mencapai 8,5 persen atau Rp300 sampai Rp750 per kubik. Semula pelanggan membayar sekitar Rp50 ribu per bulannya, naik menjadi sekitar Rp54 ribu. Kenaikan tarif ini pun mendapatkan dukungan dari lapangan DPRD. Seperti diungkap Wakil Ketua DPRD Lobar, H. Abubakar Abdullah, bahwa pihaknya mendukung langkah penyesuaian tarif ini dengan beberapa hal yang dipastikan ke pihak PAM Giri Menang.


Pihaknya ingin memastikan tiga hal dalam kenaikan tarif PAM Giri Menang ini. Pertama, sesuai regulasi yang ada. Seperti ada SKB Bupati dengan Wali Kota, kemudian ada batas tarif yang ditentukan oleh provinsi dalam hal ini Gubernur NTB. Karena ini menyangkut kebijakan, maka tarif ini disosialisasikan. PAM Giri Menang pun sudah melakukan sosialisasi, termasuk ke DPRD sesuai regulasi yang ada. “Mereka sudah melakukan proses itu sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya selepas sosialisasi tarif PAM di Aula DPRD Lobar, Senin (2/3).


Kedua, Komisi II memastikan penyesuaian tarif ini tidak boleh berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah. “Itu dulu kami tegaskan, boleh naik tarif tapi jangan masyarakat berpenghasilan rendah juga ikut disesuaikan,” tegasnya.


Penyesuaian tarif ini tidak berlaku bagi pelanggan yang MBR. Ketiga, dengan penyesuaian tarif ini, ia juga menekankan agar dibarengi dengan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Keluhan pelanggan betul-betul ditindaklanjuti dan diperhatikan.


Selain itu, keempat, sebagai BUMD melalui pengelolaan yang baik bisa berkontribusi bagi daerah berupa dividen. Bicara kontribusi ke daerah melalui dividen, tahun lalu mencapai Rp13 miliar, ketika kebijakan penyesuaian tarif ini diproyeksikan oleh PT PAM bisa mencapai Rp15 miliar. “Diproyeksikan naik sekitar Rp2 miliar,” sebutnya.


Sementara itu, Direktur Utama PAM Giri Menang, H. Sudirman mengatakan, penyesuaian ini dilakukan setelah berbagai pertimbangan. Di antaranya pemenuhan pemulihan biaya pokok produksi, peningkatan investasi jaringan, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) air minum. Termasuk dengan mempercepat penanganan berbagai keluhan dan aduan masyarakat yang selama ini terkendala pembiayaan.


“Tidak hanya untuk perusahaan, tapi bagaimana supaya keluhan-keluhan atau aduan-aduan masyarakat, kekurangan kami yang memang solusinya membutuhkan biaya, itu bisa cepat kami tuntaskan,” ujarnya.


Menurutnya, penyesuaian tarif ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3.1497 Tahun 2025 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Barat Tahun 2026.


Adapun jenis tarif PAM Giri Menang dibagi dalam tiga golongan, yaitu tarif rendah, dasar, dan penuh. Sejak berlakunya penyesuaian tarif ini, golongan pelanggan tarif rendah kini membayar Rp2.750 per meter kubik. Tarif dasar senilai RpRp4.450 ribu, dan tarif penuh senilai Rp8.650. Sementara, tarif kesepakatan yaitu Rp26.550 per meter kubik.


“Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok sosial. PAM Gir Menang mengambil kebijakan untuk tidak melakulan penyesuaian tarif pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.


Lebih jauh, penyesuaian tarif ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas perusahaan dalam mengembangkan jaringan distribusi air bersih ke wilayah-wilayah yang belum terlayani. Biaya pengembangan jaringan dinilai cukup besar, sementara kebutuhan masyarakat terhadap akses air bersih terus meningkat. Penyesuaian tarif ini pun telah selesai disosialisasikan di Kota Mataram dan Lobar dengan mengundang lurah, camat, DPRD kota dan DPRD Lobar. “Terakhir kami di sini kami diterima oleh DPRD Lobar,” imbuhnya. (her)

 

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO