Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB buka suara menanggapi salah satu terdakwa kasus dugaan dana siluman, M. Nashib Ikroman yang menyinggung anggota dewan penerima uang yang belum diproses hukum.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Senin (2/3/2026) mengatakan, sampai saat ini penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB belum menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk mengusut 15 anggota DPRD penerima dana “siluman” tersebut.
“Kita lihat nanti. Penyidik masih (bekerja),” kata Wahyudi.
Kendati demikian, ia memastikan proses penanganan perkara tetap berlanjut. Pihaknya telah menyiapkan langkah berikutnya yang akan disesuaikan dengan perkembangan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kita masih menunggu (fakta persidangan). Ini (sidang) ‘kan masih (berjalan). Makanya, kita lihat nanti,” sebutnya.
Kasus dugaan dana siluman ini kini telah masuk ke meja persidangan. Tiga terdakwa dalam perkara ini, Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman telah menjalani sidang perdana pada Jumat (27/2/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum mengungkapkan, terdapat 15 legislator yang diduga menerima suap dari ketiga terdakwa, dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Dalam dakwaan terungkap bahwa Hamdan Kasim memberikan uang kepada tiga anggota dewan yakni LI Rp100 juta, H Rp170 juta, dan NM Rp180 juta.
Sedangkan IJU memberikan uang kepada M Rp200 juta, LARH Rp200 juta, B Rp200 juta, MH Rp200 juta, H Rp200 juta, dan Y Rp200 juta.
Sementara itu, terdakwa M. Nashib Ikroman memberikan uang kepada enam anggota dewan. Rinciannya, WAR Rp150 juta, R Rp150 juta, RDMA Rp200 juta, S Rp150 juta, H Rp150 juta, serta TGHM Rp150 juta.
Tujuan mereka memberikan uang ratusan juta tersebut sama. Yakni agar si penerima tidak melaksanakan program pokir atau program direktif gubernur Desa Berdaya.
Penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 605 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta dakwaan subsider, Pasal 605 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mit)


