Mataram (Suara NTB) –Dinas Perhubungan Kota Mataram menggembok tujuh kendaraan di Jalan Pejanggik, Kelurahan Mataram Barat pada Senin 24 Juni 2024. Kendaraan itu digembok lantaran melanggar aturan alias parkir sembarangan di area tertib berlalu lintas.
Pantauan Suara NTB, tujuh kendaraan yang digembok merupakan milik dari wali murid yang mendaftarkan anak mereka sekolah di SMPN 1 dan SMPN 2 Mataram. Mereka tidak memperhatikan rambu-rambu larangan parkir di sekitar area tertib lalu lintas tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Mataram, Arif Rahman menjelaskan, penggembokan kendaraan ini merupakan kegiatan rutin yang digelar Bidang Dalops, karena di kawasan tertib lalu lintas harus steril kendaraan parkir maupun berhenti di sisi kanan maupun sisi kiri. Simpang empat Bank Indonesia sampai simpang empat buaya (kantor walikota, red) adalah kawasan tertib berlalu lintas. “Saat ini ada kendaraan parkir sehingga kita lakukan penggembokan,” jelasnya.
Tujuh kendaraan digembok terdiri dari empat kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua. Arif mengatakan, kendaraan akan mengikuti proses selanjutnya berupa dikenakan sanksi tilang dari Satlantas Polresta Mataram. Pemilik kendaraan akan diminta membayar tilang melalui bank kemudian kendaraan akan dilepas. “Kalau sudah bayar sanksi tilang, baru kita lepaskan gemboknya,” katanya.
Alasan pengendara diarahkan parkir di area kawasan tertib berlalu lintas. Arif menegaskan, Dishub tidak menempatkan juru parkir di sepanjang Jalan Pejanggik maupun di Jalan Melati.
Adapun alasan lain seperti kurang sosialisasi juga dibantah. Kawasan di Jalan Pejanggik telah ditetapkan sebagai area tertib berlalu lintas sejak tahun 2019. Artinya, sosialisasi dan penindakan penggembokan dimulai sejak lama. “Sudah jelas ada rambu-rambu dipasang di sana. Ada rambu S coret dan P coret. Artinya, tidak boleh parkir dan stop sembarangan,” jelasnya.
I Nyoman Dirga, pemilik kendaraan yang digembok mengaku memarkirkan kendaraannya karena diarahkan oleh juru parkir. Ia sebenarnya mengetahui di sepanjang Jalan Pejanggik merupakan kawasan tertib berlalu lintas. “Namanya manusia yang mengarahkan kita ikuti saja. Berarti itu jukir liar dan seharusnya ditertibkan juga,” katanya.
Sebagai masyarakat yang taat hukum, Dirga tidak mempersoalkan harus dikenakan sanksi tilang dan membayar ke bank. Hal ini dijadikan pembelajaran untuk tidak parkir sembarangan. (cem)