spot_img
Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAKasus BLUD Sumbawa, Kejaksaan Segera Ajukan Tahap Satu Berkas Perkara

Kasus BLUD Sumbawa, Kejaksaan Segera Ajukan Tahap Satu Berkas Perkara

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa memastikan penyusunan berkas perkara milik tersangka HB atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sumbawa tahun 2022 terus berproses.

“Saat ini kita masih menyusun berkas perkaranya untuk kita ajukan. Kami juga menargetkan dalam waktu dekat berkas milik tersangka sudah kita serahkan ke Jaksa peneliti,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham kepada Suara NTB, Kamis, 5 Maret 2026.

Sebagai tersangka, HB disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf a dan b dan ayat 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Di kasus itupun HB ditetapkan sebagai tersangka tunggal berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sumbawa.

“Di LHP BPK jelas yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara itu adalah Direktur RSUD Sumbawa yang juga menjabat sebagai PPK ke sejumlah rekanan,” jelasnya.

Zanuar meyakinkan, penetapan tersangka terhadap HB setelah penyidik melakukan ekspose di tanggal 17 Desember 2025. Sebagai tersangka penyidik tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman pidana di kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1,5 miliar.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa hukuman untuk pidana awal (suap dan gratifikasi) di Lapas Kelas II A Lombok Barat, sehingga yang bersangkutan tidak kita tahan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengusutan terhadap kasus tersebut, berkaitan dengan hasil LHP BPK RI tahun 2022 lalu. Dalam perkara itu ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap rekanan penyedia pada pelaksanaan sejumlah kegiatan.

Kelebihan pembayaran itu ditemukan pada pekerjaan pembangunan pagar, paving block dan rehabilitasi ruang rawat. Selain itu, ada anggaran makan minum di RSUD Sumbawa yang masuk dalam item temuan BPK.

Berdasarkan data yang dihimpun Suara NTB, di hasil audit kepatuhan tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp1,087 miliar. Masalah ini juga menjadi fakta persidangan dengan terdakwa HB di kasus suap dan gratifikasi. (ils)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO