spot_img
Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA BIMAKota Bima Terima Tambahan Kuota LPG 3 Kilogram

Kota Bima Terima Tambahan Kuota LPG 3 Kilogram

Kota Bima (Suara NTB) – PT Pertamina menambah pasokan fakultatif Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram untuk wilayah Kota Bima menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Tambahan distribusi tersebut direalisasikan sebanyak 3.920 tabung dan disalurkan melalui dua agen resmi selama enam hari mulai 23-28 Februari 2026.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, Ruslan, S. E., M.M, mengatakan kebijakan penambahan pasokan dilakukan untuk menjaga ketersediaan energi bersubsidi bagi masyarakat, khususnya selama Ramadan hingga Idul Fitri.

“Penambahan fakultatif LPG 3 kilogram ini bertujuan menjaga stabilitas ketersediaan energi bersubsidi bagi masyarakat, terutama menghadapi peningkatan kebutuhan selama Ramadan dan Idul Fitri,” ujarnya, Rabu, 5 Maret 2026.

Penyaluran tambahan LPG 3 kilogram dilakukan melalui dua agen resmi. Yakni, PT Bimatama Migas Bersinar dan PT Bintang Pribumi Cahaya Agung Utama.

Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan lapangan Diskoperindag Kota Bima, distribusi dari PT Bimatama Migas Bersinar telah terealisasi kepada 20 pangkalan sesuai alokasi yang ditetapkan.

Sementara itu, penyaluran dari PT Bintang Pribumi Cahaya Agung Utama telah didistribusikan kepada 53 pangkalan penerima di wilayah Kota Bima.

Ruslan menegaskan penyaluran LPG 3 kilogram harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan memprioritaskan rumah tangga sebagai penerima utama subsidi.

“Pendistribusian LPG 3 kilogram wajib mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan memprioritaskan rumah tangga sebagai sasaran utama penerima subsidi,” tegasnya.

Selain rumah tangga, LPG bersubsidi tersebut juga diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Pihaknya juga mengingatkan pangkalan agar menyalurkan tabung gas melon tersebut,sesuai aturan yang berlaku. Pangkalan diminta tidak menjual kepada pengecer untuk mencegah potensi penyimpangan distribusi.

“Pangkalan LPG diimbau untuk tidak menyalurkan kepada pengecer guna mencegah potensi penyimpangan distribusi serta menghindari lonjakan harga di tingkat konsumen,” jelasnya.

Untuk memastikan distribusi berjalan tertib dan tepat sasaran, pihaknya juga meminta keterlibatan aparat kelurahan serta unsur terkait melakukan pengawasan di lapangan.

Ruslan menegaskan pengawasan berkelanjutan diperlukan agar distribusi LPG bersubsidi tetap transparan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima. (hir)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO