Giri Menang (suarantb.com) – Oknum PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat (Lobar) masih ditemukan rangkap jabatan sebagai kepala dusun, perangkat desa, dan lainnya. Sesuai aturan, mereka tidak boleh bekerja di dua tempat, terutama dari sumber gaji anggaran negara atau daerah. Karena itu, bagi PPPK Paruh Waktu yang masih rangkap jabatan diminta mundur dari salah satu posisi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar Baiq Mustika Dwi Adni mengatakan, ada aturan terkait PPPK Paruh Waktu tidak boleh rangkap pekerjaan atau dobel job. “Memang ada aturannya itu, tidak dibolehkan (rangkap pekerjaan), dia harus memilih salah satu,” katanya, Jumat (6/3/2026).
Pihaknya menyarankan agar mereka memilih salah satu dari pekerjaan tersebut. Dalam surat perjanjian kerja pun jelas diatur harus memilih salah satu. “Kalau dia lebih memilih sebagai perangkat desa, harus mundur dari PPPK Paruh Waktu,” imbuhnya.
Ia menegaskan, PPPK Paruh Waktu tidak bisa memilih dua pekerjaan sekaligus. Ia mengakui, ada temuan PPPK Paruh Waktu yang dobel job. “Ada kami temukan, tapi jumlahnya masih kami data,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) dalam hal ini Bupati H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Lobar. Dari 3.601 orang yang telah diberikan SK sebanyak 3.557 orang, sedangkan sisanya 44 orang belum terima SK. (her)


