Senin, Maret 9, 2026

BerandaNTBKOTA MATARAMDorong Penguatan Dukungan Anggaran

Dorong Penguatan Dukungan Anggaran

ANGGOTA Pansus (Panitia Khusus) Pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan DPRD Kota Mataram, Ismul Hidayat, mendorong penguatan pemberdayaan masyarakat melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur dukungan anggaran bagi lingkungan. Kebijakan tersebut dinilai penting agar potensi masyarakat di tingkat lingkungan dapat berkembang dan persoalan-persoalan lokal bisa ditangani lebih cepat.

Ismul menjelaskan, gagasan penyusunan perda tersebut berangkat dari aspirasi masyarakat yang sering ia dengar saat kegiatan reses dan interaksi langsung dengan warga. “Ketika kami turun reses dan berdialog dengan masyarakat, banyak aspirasi yang sebenarnya tidak tertulis dalam program pemerintah. Padahal di sana ada potensi yang bisa diangkat melalui pemberdayaan masyarakat,” ujarnya dalam rapat internal Pansus di DPRD Kota Mataram, Senin (9/3/2026).

Politisi menegaskan, konsep pemberdayaan yang dimaksud lebih menitikberatkan pada skala lingkungan. Hal ini karena setiap lingkungan memiliki potensi yang berbeda-beda, baik dari sisi sumber daya manusia maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, ia menilai pemerintah daerah perlu memahami bahwa inisiatif perda ini berasal dari DPRD sebagai bentuk respon terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.

Ismul juga menyinggung perubahan struktur kepemimpinan di lingkungan yang kini tidak lagi menggunakan istilah kepala lingkungan, melainkan menjadi lembaga lingkungan dengan pengurus yang lebih terstruktur. Namun, menurutnya, hingga saat ini lembaga lingkungan tersebut belum memiliki dasar yang kuat untuk mengakses bantuan pemerintah.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan lembaga masyarakat yang dapat dibentuk oleh beberapa orang saja dan disahkan melalui notaris, sehingga bisa mengakses dana hibah pemerintah. Sementara lembaga lingkungan yang memiliki struktur jelas dan aktif melayani masyarakat selama 24 jam justru belum memiliki akses serupa.

“Lingkungan itu setiap hari melayani masyarakat. Ketika lampu jalan mati, alat posyandu rusak, atau ada masalah drainase, mereka yang pertama kali turun tangan. Tapi mereka tidak punya akses langsung terhadap dana untuk menyelesaikan masalah kecil di lingkungannya,” katanya.

Menurut Ismul, melalui perda pemberdayaan lingkungan, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan ruang bagi pengurus lingkungan untuk mengelola dana yang dapat digunakan dalam berbagai kegiatan, termasuk program padat karya maupun penanganan persoalan lingkungan seperti sampah dan drainase.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah ada alokasi dana lingkungan sekitar Rp50 juta pada masa tertentu. Namun dana tersebut tidak dapat dieksekusi secara langsung oleh lingkungan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas sehingga pengelolaannya terikat di tingkat kecamatan atau kelurahan.

Saat ini, kata dia, nominal dana lingkungan yang tersedia disebut sekitar Rp20 juta, namun pelaksanaannya tetap tidak optimal karena harus dikelola secara kolektif melalui kelurahan. Akibatnya, program yang dijalankan sering kali bersifat merata tanpa mempertimbangkan kebutuhan spesifik masing-masing lingkungan.

“Kalau dana itu satu rekening di kelurahan, lurah biasanya meratakan program. Misalnya semua dibuat tiang lampu. Padahal kebutuhan setiap lingkungan berbeda,” ujarnya.

Ia menilai, jika setiap lingkungan mendapatkan alokasi sekitar Rp30 juta per tahun, kebutuhan anggaran yang harus disiapkan pemerintah daerah sebenarnya tidak terlalu besar. Dengan jumlah lingkungan yang ada, total anggaran diperkirakan hanya sekitar Rp10 miliar per tahun. (fit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO