Selasa, Maret 10, 2026

BerandaNTBSUMBAWABentuk Posko Pengaduan THR

Bentuk Posko Pengaduan THR

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, membentuk satuan tugas (Satgas) Ketenagakerjaan dan posko pemantuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya idulfitri tahun 2026.

“Poskonya sudah kita bentuk berdasarkan surat edaran nomor M/3/ HK. 04.00/III/2026 terkait pembayaran THR dan kami akan segera sosialisasikan ke seluruh perusahaan,” Kata Plt Kepala Dinas Nakertrans H. Varian Bintoro, kepada Suara NTB, Senin, 9 Maret 2026.

Varian melanjutkan, berdasarkan aturan, paling lambat pembayaran THR harus dilakukan oleh perusahaan H-7 lebaran hingga H+7. Jika diproses pengawasan nanti ditemukan masih ada yang lalai terhadap masalah tersebut, maka sanksinya sudah sangat jelas.

“Surat edarannya sudah ada sekaligus sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang beroperasi dan kami berharap tidak ada pelanggaran yang tidak membayar THR,” ujarnya.

Pemberian THR lanjut Varian, jika mengacu ke aturan maka karyawan yang berhak menerima THR sejak bulan pertama bekerja bukan lagi menunggu tiga bulan. Hanya saja untuk ketentuan yang dimaksud akan disesuaikan dengan masa kontrak dengan perusahaan.

“Jadi, di aturan terbaru setelah menjadi karyawan maka haknya berupa THR sudah harus diberikan tidak lagi menunggu waktu tiga bulan, ” ujarnya.

Posko pengaduan itu disiapkan pemerintah untuk menjamin hak mereka selama bekerja. Sehingga diharapkan bagi karyawan yang belum dibayarkan THR untuk melapor dan pastinya akan diberikan sanksi sesuai dengan kepada aturan berlaku.

“Kita tetap memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya karena sudah aturan yang mengatur hal tersebut,” tegasnya. (ils)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO