Rabu, Maret 11, 2026

BerandaNTBKOTA MATARAMPemkot Mataram Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR, Honorer Masih Diupayakan

Pemkot Mataram Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR, Honorer Masih Diupayakan

Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota Mataram memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah. Sementara itu, pemberian THR bagi pegawai honorer masih dalam tahap upaya pengaturan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2026. Peraturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara dengan komponen tunjangan kinerja penuh (100%). THR dijadwalkan cair mulai akhir Februari hingga Maret 2026.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan pemberian THR dan tunjangan lain sudah diatur dalam PP tersebut. “PPPK paruh waktu dapat, karena disebut PPPK di situ (PP),” ujarnya, Rabu 11 Maret 2026.

Alwan menjelaskan, dalam PP tidak dibedakan secara rinci antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. “Yang disebut hanya PPPK saja. Jadi sudah termasuk kedua kategori tersebut,” katanya.

Pemkot Mataram sebelumnya telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp10 miliar untuk pembayaran THR Idulfitri 2026. Anggaran ini diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Sementara untuk Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), Alwan menyebutkan, hanya PPPK penuh waktu yang mendapatkannya. “Yang mendapatkan TPP itu yang penuh waktu karena sudah menerima sebelumnya dan juga pengangkatan 2024 lalu. Sedangkan paruh waktu belum mendapatkan karena baru diangkat,” jelasnya.

Terkait pencairan THR dan tunjangan lain, Alwan menyebutkan bahwa saat ini proses sedang dilakukan melalui peraturan wali kota (Perwal) dan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pencairan dapat dilakukan sebelum Hari Raya, sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Cepat atau lambatnya pencairan THR bergantung pada masing-masing perangkat daerah melaporkan ke BKD. Paling tidak, sebelum libur sudah cair. Tapi kalau OPD gesit, cepat juga cairnya,” tambah Alwan.

Untuk pegawai non-ASN atau honorer, pemerintah kota Mataram masih mengupayakan pemberian THR. Saat ini, total pegawai yang belum tercatat dalam basis data BKN sebanyak 659 orang.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. Muhamad Ramayoga mengatakan, regulasi telah mengatur hak tersebut bagi seluruh PPPK tanpa pengecualian kategori jam kerja.

Ramayoga menambahkan, besaran THR ini bervariasi mengikuti unit gaji masing-masing pegawai, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta. Saat ini, pihaknya tengah merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum teknis agar pencairan tidak menemui kendala administratif.

Dengan langkah ini, Pemkot Mataram berharap semua aparatur, termasuk PPPK paruh waktu dan honorer, dapat merayakan Idulfitri dengan dukungan finansial memadai, meskipun sebagian proses administrasi masih dalam tahap finalisasi. (pan)

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM
RELATED ARTICLES
IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO