spot_img
Minggu, Februari 23, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTak Kooperatif, KPK Minta Aset Rumah Makan Disita

Tak Kooperatif, KPK Minta Aset Rumah Makan Disita

Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menyita aset milik rumah makan yang tidak kooperatif membayar tunggakan pajak. Tindakan tegas sesuai ketentuan yang diatur undang-undang. Demikian ditegaskan oleh Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria dikonfirmasi pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Berbeda halnya dengan hotel di Jalan Pendidikan, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang kata Dian Patria. Kondisi hotel hampir bangkrut alias pailit, sehingga tidak bisa dipaksakan untuk membayar tunggakan pajak. Secara aturan sebenarnya, juru sita pajak harus turun melakukan sandera atau penyitaan aset dan lain sebagainya. “Kita harus fair juga tidak bisa serta merta mau sita kalau kondisinya pailit. Kalau resto masih berjalan bisa disita asetnya,” jelasnya.

Pemerintah Kota Mataram juga perlu bersabar menangani wajib pajak yang tidak kooperatif, karena prosesnya panjang dan harus mengikuti aturan. Saat ini kata Dian, kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) belum definitif kemungkinan menjadi kendala untuk penindakan. “Sekarang ini Kepala BKD masih Plt. Mungkin masih menunggu yang definitif dulu,” terangnya.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan pendampingan terhadap pengusaha yang belum melunasi pajak. Dua pengusaha di antaranya pemilik rumah makan di Jalan Dakota, Kelurahan Rembiga dan hotel di Jalan Pendidikan sampai saat ini belum membayar tunggakan pajak mereka.

Kasus berbeda pada hotel di Jalan Pendidikan, Kelurahan Dasan Agung Baru tersebut. Mereka kesulitan dari sisi keuangan karena sepinya tamu pasca pandemi Covid-19. Amrin menyebutkan, akumulasi tunggakan pajak dua pengusaha di Kota Mataram, mencapai puluhan juta rupiah.

Untuk penindakan terhadap wajib pajak menunggu arahan dari Komisi Antirasuah. KPK lanjutnya akan mengkaji secara hukum langkah yang harus ditempuh pemerintah. “Insya Allah, pekan depan KPK akan datang lagi ke Mataram. Kita tunggu saja apa saran dari KPK untuk penindakannya,” terangnya.

Menurutnya, pendampingan oleh KPK dalam penyelesaian tunggakan pajak memberikan hasil optimal, terutama pengusaha hotel dan restoran di Kota Mataram tidak berani menunggak membayar pajak mereka. Kemungkinan kata dia, ada ketakutan atau kekhawatiran bagi pengusaha akan berdampak ke usaha mereka apabila dilakukan penempelan atau penyegelan. “Alhamdulillah, sekarang ini pengusaha mulai taat membayar pajak,” tuturnya.

Diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga realisasi atau capaian pajak dan restoran mencapai target. Selain itu, pengusaha tidak direpotkan dengan membayar denda keterlambatan serta berusaha dengan aparat penegak hukum. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO