Sumbawa Besar (Suara NTB) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Muhamad Iqbal melakukan kunjungan mendadak ke Pasar Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, Kamis (12/3/2026). Berdasarkan hasil kunjungan ini, ditemukan adanya anomali harga di sejumlah komoditas pangan khususnya cabai dan minyak goreng.
Dari hasil pemantauan di dalam pasar, harga cabai rawit masih berada pada kisaran Rp110 ribu hingga Rp120 ribu per kilogram. Gubernur menilai harga tersebut masih relatif tinggi, terutama karena Pasar Brang Biji bukan merupakan pasar induk yang menjadi pusat distribusi utama.
“Dari hasil pengecekan langsung di pasar, harga cabai rawit memang masih cukup tinggi. Ini juga dipengaruhi karena pasar ini bukan pasar induk sehingga distribusi pasokan tidak sebesar di pasar utama,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan harga cabai rawit saat ini dipengaruhi oleh mekanisme pasar, di mana pasokan yang terbatas tidak sebanding dengan tingginya permintaan masyarakat.
Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya telah mencoba menambah pasokan cabai dengan mendatangkan lebih dari satu ton cabai dari Enrekang, Sulawesi Selatan. Namun, langkah tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menekan harga di tingkat pasar.
Untuk itu, Pemprov NTB tengah menjajaki opsi penambahan pasokan cabai dari luar daerah melalui koordinasi dengan Badan Pangan Nasional. Data distribusi antarwilayah dari Bapanas akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan daerah pemasok yang memiliki surplus produksi cabai.
“Kami terus berkomunikasi dengan Badan Pangan Nasional untuk melihat daerah mana yang memiliki harga cabai lebih rendah dan memungkinkan dilakukan distribusi ke NTB sebagai bentuk intervensi pasar,” jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTB, Hj. Eva Dewiyani mengaku tingginya harga cabai di Pasar Brang Biji disebabkan tidak adanya off taker yang berani mengambil cabai dalam jumlah besar untuk didistribusikan di masyarakat.
Menyinggung soal adanya rencana mendatangkan cabai dari luar daerah, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari off-taker terlebih dahulu. Saat ini, daerah yang masih memiliki produksi cabai cukup tinggi berada di Sulawesi, sehingga pasokan diambil dari sana.
“Jika tidak ada off-taker, maka intervensi dari Bapanas tidak bisa dilakukan. Mekanisme tersebut harus bersifat resmi,” jelasnya
Apabila ada pihak yang ingin mengambil cabai secara mandiri, hal itu diperbolehkan. Namun transaksi tersebut bersifat perorangan atau business to business (B2B), bukan dilakukan oleh pemerintah. Karena itu, harga cabai dalam mekanisme tersebut tidak dapat dikendalikan.
Jika harga yang ditawarkan tinggi, maka harga jualnya juga akan tinggi. Berbeda dengan mekanisme yang difasilitasi pemerintah. Jika pemerintah membeli cabai dari daerah lain melalui skema fasilitasi, harga dapat ditekan agar tidak lebih dari Rp73.000 per kilogram. Misalnya, cabai dibeli dengan harga Rp53.000 per kilogram, maka pedagang tidak diperbolehkan menjualnya lebih dari Rp73.000 per kilogram karena biaya transportasinya telah difasilitasi pemerintah.
“Siapa yang dapat menjadi off-taker, tidak harus pengusaha. Petani juga dapat menjadi off-taker, asalkan mampu membeli dalam jumlah besar,” katanya.
Pemerintah, sambung Asisten III Setda NTB ini, sedang berupaya mencari off-taker di daerah ini. Pemprov pun sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan, serta telah menyampaikan hal ini kepada Wakil Bupati Sumbawa. Dari hasil peninjauan di pasar, pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti karena pada situasi seperti ini masyarakat tidak bisa dibiarkan menghadapi kondisi pasar sendirian. (era)

