Mataram (suarantb.com) – Sidang kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB atau kasus dugaan dana “siluman” kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (12/3/2026).
Sidang kali ini berlangsung dengan agenda jawaban dari jaksa penuntut umum terhadap perlawanan yang telah diajukan tiga terdakwa, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman.
Penuntut umum yang diwakili oleh Budi Tridadi Wibawa dan Fajar Alamsyah Malo bergantian membacakan jawaban atas perlawanan ketiga terdakwa.
Dalam jawabannya, penuntut umum menilai surat dakwaan para terdakwa telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. “Maka tidak ada alasan saudara tim advokat menyatakan surat dakwaan kontradiktif,” ucap Budi.
Ia menyebutkan, surat dakwaan juga telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga surat dakwaan penuntut umum telah menguraikan perbuatan dan pasal yang disangkakan kepada terdakwa secara linear dan konsisten.
“Penuntut umum telah mencantumkan identitas terdakwa, uraian tempat lokus delicti, waktu tempus delicti, tindak pidana, serta unsur-unsur pasal yang dilanggar dan tindak pidana yang didakwakan,” jelasnya.
Penuntut umum juga mengklaim telah menguraikan tindak pidana berdasarkan fakta materiil pada surat dakwaan dan tidak bertentangan dengan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa.
“Materi perlawanan lainnya tidak perlu penuntut umum tanggapi karena materi perlawanan tersebut telah masuk pokok perkara,” kata Fajar Alamsyah Malo.
Karena materi perlawanan telah masuk pada pokok perkara maka akan dibahas dalam pemeriksaan di persidangan.
Adapun beberapa pokok permintaan penuntut umum terhadap majelis hakim antara lain, menolak perlawanan tim advokat secara keseluruhan. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah dan dapat diterima serta telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 75 ayat 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Menetapkan sidang perkara pidana para terdakwa dapat dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi,” tandasnya.
Dalam perkara ini ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 605 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta dakwaan subsider Pasal 605 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Lebih subsider Pasal 606 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 606 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mit)

