Jumat, Maret 13, 2026

BerandaPOLHUKAMYUSTISITerdakwa Kasus Pokir DPRD Lobar Titip Uang Pengganti Kerugian Negara Rp608 Juta

Terdakwa Kasus Pokir DPRD Lobar Titip Uang Pengganti Kerugian Negara Rp608 Juta

Mataram (suarantb.com) – Ahmad Zainuri salah satu terdakwa dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun 2024 menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp608 juta ke Kejaksaan Negeri Mataram, Jumat (13/3/2026).

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana dalam keterangan tertulis yang diterima Suara NTB mengapresiasi langkah terdakwa untuk pengembalian kerugian negara tersebut.

“Kami masih membuka peluang untuk penambahan pengembalian sisa kerugian negara oleh para terdakwa,” katanya.

Swardhayana mengatakan, kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Barat di perkara ini mencapai Rp1,7 miliar. “Yang mana dalam perkara tersebut terdakwa lainnya adalah penyedia barang yaitu terdakwa Rusandi dan dua orang Kabid pada Dinas Sosial Lobar yaitu terdakwa Muhammad Zakaki dan terdakwa Dewi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya mengatakan, Ahmad Zainuri diwakili keluarganya untuk menitipkan uang ratusan juta itu ke Kejari Mataram. Uang tersebut kini telah ditampung ke rekening milik Kejari Mataram.

Penuntut umum nantinya akan menggunakan uang tersebut untuk menutupi pidana tambahan. Berupa pembayaran uang pengganti yang akan dibebankan kepada terdakwa. Jika nantinya putusan pengadilan menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan dugaan korupsi.

Ia menambahkan, perkara ini kini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram. Persidangan kini masih pada pembuktian oleh penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menyangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada terdakwa.

Ahmad Zainuri dalam perkara ini merupakan anggota DPRD Lobar, Muhammad Zakaki dan Dewi merupakan pejabat Dinsos Lobar, dan Rusandi dari pihak swasta.

Tersangka Muhammad Zakaki bersama tersangka Dewi tidak melakukan survei harga dalam penyusunan HPS. Keduanya hanya mengacu pada besaran anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023.

“Akibatnya, harga dalam kontrak yang ditetapkan PPK/KPA menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar dan memicu terjadinya kemahalan harga,” jelasnya.

Dewi dan Muhammad Zakaki juga ikut dalam pengaturan pemenang bersama tersangka Ahmad Zainuri dengan cara menunjuk langsung tersangka Rusandi sebagai penyedia tertentu. Selanjutnya mereka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada. (mit)

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM
RELATED ARTICLES
IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO