Senin, Maret 16, 2026

BerandaNTBLOMBOK BARATMerangkap ASN atau PPPK, Bupati LAZ Ultimatum Kades, Kadus, dan Perangkat Desa...

Merangkap ASN atau PPPK, Bupati LAZ Ultimatum Kades, Kadus, dan Perangkat Desa Wajib Mundur

Giri Menang (suarantb.com) – Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengingatkan Kepala Desa, Kadus, dan perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh merangkap pekerjaan. Kades, Kadus, dan perangkat desa yang merangkap pekerjaan wajib untuk mengundurkan diri dari salah satu pekerjaannya.

Penegasan ini disampaikan Bupati LAZ melalui Surat Edaran nomor 000/4/DPMD/11/2026 tentang kepala desa, Perangkat desa, dan anggota BPD merangkap ASN atau PPPK di Kabupaten Lombok Barat. SE ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.3.5/1751/BPD Tanggal 30 April 2025 perihal Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa diterima PPPK.

Dan Surat Kepala Badan Kepagawaian Negara Republik Indonesia Nomor 12912/B.AK.02.02/SD/F.V/2025 Tanggal 29 Agustus 2025, perihal penjelasan terkait Ketentuan Pegawai ASN Yang Menjadi Anggota BPD.

Beberapa hal disampaikan dalam SE itu mengacu ketentuan tersebut, di antaranya bagi Kepala Desa, Perangkat Desa atau Anggota Badan Permusyawaran Desa yang telah lolos seleksi menjadi PPPK agar memilih salah satu jabatan tersebut mengingat yang bersangkutan harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja.

Jika terdapat Anggota BPD yang berasal dari PNS harus melengkapi atau mendapatkan rekomendasi tertulis dari pimpinan unit kerja tempat bertugas dan Surat Izin Tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten Lombok Barat. Diminta untuk melakukan pendataan terkait Perangkat Desa atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang merangkap jabatan sebagai ASN baik PNS maupun PPPK di wilayahnya masing-masing.

Khusus Desa yang sudah mengusulkan Anggota BPD Periode 2026-2034, terdapat Anggota BPD yang mengundurkan diri atau diberhentikan karena menjadi PPPK atau PNS yang tidak memenuhi syarat (tidak memiliki rekomendasi dan surat Izin Tertulis) maka diminta untuk mengusulkan pengganti dari Calon Anggota BPD yang memperoleh suara terbanyak nomor urut 2 (dua) dan apabila nomor urut 2 tersebut berhalangan, maka dilakukan pemilihan ulang atau musyawarah mufakat.

Daftar nama perangkat Desa atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang merangkap jabatan sebagai ASN baik PNS maupun PPPK tersebut dikirim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Barat paling lambat 10 April 2026. (her)

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES
IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO