Mataram (suarantb.com) – Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) dihentikan sementara. Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 6 Tahun 2026 terkait pelayanan program MBG menjelang dan pasca-Idulfitri.
Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG NTB, Fathul Gani mengatakan, penyaluran MBG terakhir dilakukan per tanggal 16 Maret 2026. Selama dua pekan, MBG tidak akan didistribusikan kepada seluruh penerima manfaat (PM), dan akan dilanjutkan pada 30 Maret 2026.
“Tanggal 16 terakhir digabung dengan yang tanggal 17-18,” ujarnya, Senin, 16 Maret 2026.
Meski dapur MBG tidak melakukan distribusi, namun SPPG diminta tetap melaksanakan aktivitas operasional dengan melakukan kegiatan pembersihan area luar dan dalam SPPG, pemeliharaan peralatan produksi, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kendaraan distribusi, pengamanan SPPG serta kegiatan lainnya yang relevan di lingkungan SPPG untuk memastikan kesiapan pelayanan MBG pasca Idulfitri.
Adanya pemeliharaan tersebut, petugas MBG tetap mendapatkan insentif selama dua minggu tidak mendistribusikan makanan. “Iya (insentif) dong, karena itu kan tempat-tempat, peralatan segala macam tetap bergerak,” katanya.
SPPG Harus Cantumkan Harga MBG
Untuk memastikan tidak adanya mark up harga, SPPG diminta mencantumkan harga pada bundling makanan yang disalurkan. Hingga saat ini, Fathul mengaku masih banyak SPPG yang tidak mencantumkan harga dan gizi makanan pada saat penyaluran selama bulan puasa.
Namun, pihaknya belum berani melakukan tindakan karena masih proses pengecekan di lapangan. Hingga kini, Inspektur BGN masih turun di lapangan, ke setiap kecamatan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Tapi nanti kepastiannya kan tinggal ditunggu saja, laporan dari inspektor BGN. Terkait masalah, banyak laporan tentang kualitas menu, harga dan sebagainya,” jelasnya.
Jika ditemukan adanya SPPG yang tidak mencantumkan harga dan nilai gizi, Satgas MBG NTB akan memberikan peringatan terhadap pengelola dan mitra. “Ya pasti peringatan lah teguran kepada pengelola mitra. Kalau dia tidak taat pada aturan yang sudah dipakai, otomatis ada sanksi, peringatan, teguran,” tegasnya.
Di samping itu, aspek kesehatan dapur juga menjadi perhatian. Setiap dapur penyedia makanan diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum dapat beroperasi. Sertifikasi ini memastikan bahwa proses pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.
Di NTB sebagian besar dapur disebut sudah memenuhi persyaratan dasar untuk beroperasi. Meski demikian, masih ada beberapa aspek yang perlu disempurnakan, terutama terkait sirkulasi udara di dapur dan limbah sisa makanan.
“Kan ada beberapa SPPG yang menggunakan bangunan-bangunan lama, itu yang perlu disesuaikan dan instalasi pengelolaan air limbah yang perlu diperhatikan,” pungkasnya. (era)

