Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sedang menyiapkan usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diperbantukan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kepala Dinas Koperindag KSB, Suryaman mengatakan, penyiapan pengalihan tenaga PPPK untuk diperbantukan ke unit KDKMP itu sesuai dengan surat Kemenkop RI pada, 3 Februari lalu. Dalam surat yang ditujukan kepala seluruh kepala dinas yang membidangi koperasi di tingkat provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Menkop meminta daerah menugaskan PPPK, guna mendampingi pelaksanaan KDMP di lapangan.
Sesuai dengan surat Kemenkop tersebut, setiap daerah dapat menugaskan maksimal 3 orang PPPK pada setiap unit KDKMP. Menurut Suryaman, pada draf usulan yang sedang disusun, pihaknya hanya menempatkan sebanyak 2 orang PPPK per KDKMP.
Dinas Koperindag sengaja tidak memaksimalkan, dikarenakan jumlah PPPK Penuh Waktu di KSB cukup terbatas.
“Sementara kita pasang 2 orang satu KDMP yang akan kita usulkan, karena memang kita juga masih kekurangan pegawai. Tapi kalau ada instruksi memaksimalkan, ya kami siap,” papar Suryaman, Senin, 16 Maret 2026.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Agusman mengatakan, pihaknya sempat membahas bersama Dinas Koperindag perihal kebijakan pengalihan PPPK untuk diperbantukan ke unit KDMP tersebut. “Tapi sejauh ini daftar nama PPPK yang akan dialihtugaskan itu belum ada di kami. Mungkin Koperindag belum sampaikan ke kami,” ungkapnya.
Meski belum merima daftarnya, Agusman membenarkan jika kebijakan itu telah disepakati bersama pada level nasional antara Kementerian Koperasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Jadi kami siap perintah. Begitu ada instruksi pimpinan, maka kami akan langsung terbitkan SK perbantuannya,” janjinya.
Selanjutnya Agusman menuturkan, penempatan PPPK ke KDKMP perlu mempertimbangkan beberapa hal,terutama mengenai kompetensi masing-masing PPPK. “Dari sisi pendidikan misalnya, prioritasnya mungkin PPPK minimal lulusan D3. Dan yang penting latar ilmunya juga masih relevan dengan pengelolaan koperasi itu sendiri pastinya,” imbuh Agusman.(bug)

