Mataram (suarantb.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Provinsi NTB mengkritisi usulan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diajukan eksekutif kepada legislatif.
Ketika fraksi PKS, H Patompo Adnan menyebutkan bahwa pihaknya tidak melihat ada target yang jelas dalam perubahan Perda tersebut. Padahal semangatnya tidak lain dalam rangka meningkatkan potensi pendapatan daerah.
Dalam draf rancangan Perda yang diterima dewan, tidak dijelaskan secara spesifik berapa potensi tambahan pendapatan daerah dengan adanya perubahan Perda tersebut. “Padahal substansi perubahan Raperda ini memiliki implikasi peningkatan fiskal secara langsung,” kata Patompo.
Disampaikan, kebijakan fiskal ini seharusnya wajib dilengkapi dengan simulasi atau estimasi potensi penerimaan yang terukur. Agar DPRD dapat menilai efektivitas kebijakan tersebut secara objektif.
“Kalau tidak terukur, bagaimana kita bisa mengukur jika tidak ada proyeksi yang konkret dan jelas. Ini yang kami pertanyakan ke eksekutif,” ujar Patompo baru-baru ini.
Disampaikan, ada tiga objek pajak yang diusulkan menjadi potensi PAD baru dalam rancangan Perda tersebut. Pertama, penertiban kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB.
Kedua, penyesuaian tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang selama ini dinilai terlalu rendah. Ketiga tentang pengaturan penerimaan dari sektor izin pertambangan rakyat (IPR).
Menilai hal itu, Fraksi PKS mencermati bahwa pendekatan yang digunakan dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah itu masih cendrung bersifat konvensional. Yaitu menitikberatkan pada penyesuaian tarif dan penambahan objek pungutan pajak.
Padahal dalam praktek pengelolaan pajak daerah modern, peningkatan penerimaan daerah yang berkelanjutan jauh lebih efektif dilakukan melalui beberapa hal.
Yaitu Perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta modernisasi dan perbaikan sistem administrasi pungutan pajak. “Sehingga kami mendorong agar ada strategi berupa digitalisasi dan modernisasi sistem pungutan yang transparan,” paparnya.
Meski demikian, PKS menilai bahwa penyesuaian regulasi pajak dan retribusi adalah sebuah keniscayaan. Baik dari aspek yuridis untuk sinkronisasi aturan. Juga dari sisi aspek ekonomi untuk menjaga iklim usaha serta aspek keuangan daerah untuk kemandirian.
“Kemandirian keuangan adalah kunci utama agar kita tidak hanya menjadi penonton dalam urusan pembangunan daerah. Tapi sekali lagi hal itu juga harus ada jelas dan terukur,” pungkasnya. (ndi)

