Mataram (Suara NTB) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat capaian positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 26 Maret 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 288.449.
Kepala Kanwil DJP Nusra, Judiana Manihuruk, di Mataram, Kamis, 26 Maret 2026 mengemukakan, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi.
“Dari total tersebut, sebanyak 284.318 merupakan SPT wajib pajak orang pribadi dan 4.131 dari wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember,” ujarnya.
Capaian ini menunjukkan tren kepatuhan yang terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, yakni 31 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam ketentuan Direktorat Jenderal Pajak. DJP sendiri terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT melalui layanan elektronik (e-Filing) guna menghindari keterlambatan dan sanksi administrasi.
Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiap wajib pajak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas. Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi berupa denda administrasi, yakni Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 304.667.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.333 merupakan wajib pajak orang pribadi dan 290.334 wajib pajak badan,” jelas Judiana.
Coretax merupakan bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan secara digital, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan.
DJP Nusra pun terus mengintensifkan sosialisasi dan asistensi kepada wajib pajak, baik melalui layanan langsung maupun kanal digital. Langkah ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk tidak hanya patuh dalam pelaporan SPT, tetapi juga beradaptasi dengan sistem perpajakan yang semakin modern dan terintegrasi.
Dengan sisa waktu pelaporan yang semakin singkat, DJP mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Selain untuk menghindari sanksi, kepatuhan pajak juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional. (bul)

