Senin, Maret 30, 2026

BerandaPOLHUKAMPOLITIKTata Kelola Buruk, Komisi III DPRD NTB Sesalkan Aset Daerah Lepas

Tata Kelola Buruk, Komisi III DPRD NTB Sesalkan Aset Daerah Lepas

Mataram (Suara NTB) – Komisi III DPRD Provinsi NTB yang membidangi urusan aset daerah sangat menyesalkan Pemprov NTB yang gagal mempertahankan dua aset daerah yang strategis. Yaitu Kantor Bawaslu NTB dan gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram.

“Tentu kami di DPRD sangat menyesalkan kekalahan pemprov ini dalam mempertahankan aset daerah yang sangat setrategis,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi NTB, Raden Nuna Abriadi yang dikonfirmasi pada pekan kemarin.

Setelah upaya PK di MA itu kalah, kini dua aset daerah tersebut resmi menjadi milik swasta atas nama Ida Made Singarsa. Lepasnya dua aset daerah ke pihak swasta itu menjadi indikasi lemahnya pengelolaan aset daerah selama ini.

“Ini warning ke pemprov agar lebih teliti dalam tata kelola aset. Kedepan pengadministrasian dan tata kelola manajerial pengelolaan aset harus diperbaiki, sehingga tidak terulang kehilangan aset,” tegasnya pada Minggu (29/3).

Lebih jauh disampaikan politisi PDIP itu bahwa lepasnya dua aset tersebut membawa kerugian besar bagi daerah. Artinya sumber kekayaan daerah menjadi berkurang. Padahal aset daerah bisa menjadi pundi-pundi pendapatan daerah jika dikerjasamakan dengan pihak lain.

Menurut Nuna, sudah terlalu banyak aset daerah yang sudah lepas. Baik aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan maupun aset tbergerak seperti kendaraan dinas. Kondisi ini kerap menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sudah banyak aset Pemprov NTB yang lepas dan jadi milik pihak ketiga. Padahal kalau ini dikelola dengan maksimal akan bisa mendatangkan hasil sebagai sumber PAD,” kata Nuna.

Nuna menyampaikan, lepasnya aset daerah bukan hanya karena sengketa seperti yang terjadi pada Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita. Selama ini pemprov dinilai terlalu gampang melepas atau menghibahkan aset ke pihak ketiga.

Termasuk memberikan hibah kepada pihak swasta seperti yayasan yang bertujuan profit. Sehingga pihak tertentu yang diberikan hibah mendapatkan keuntungan ekonomi dari hibah berupa kendaraan atau bangunan dan tanah.

“Padahal hibah seharusnya bertujuan untuk kegiatan sosial. Jadi jangan sembrono memberikan hibah ke pihak ketiga. Harus cermat,” tegasnya.

Diketahui setelah kalah PK, pihak Ida Made Singarsa langsung mengosongkan lahan di atas Gedung Wanita tersebut. Bangunan gedung tersebut telah dirobohkan sampai rata dengan tanah. (ndi)

IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO