Selasa, Maret 31, 2026

BerandaNTBLOMBOK UTARAPemda KLU Ajukan Dua Raperda

Pemda KLU Ajukan Dua Raperda

Tanjung (Suara NTB) – Pemda Lombok Utara mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Lombok Utara, Senin (30/3/2026). Kedua Raperda tersebut meliputi, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Lombok Utara 2025-2044, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda KLU No. 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., dalam penyampaiannya mengungkapkan RTRW merupakan matra spasial dalam rangka pelestarian lingkungan, pembangunan dan investasi untuk mewujudkan ruang publik yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Hal tersebut sejalan dengan misi Pemda Lombok Utara yaitu meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur dan konektivitas wilayah berperspektif kebencanaan dan berwawasan lingkungan.

“Penyusunan Raperda RTRW ini telah melalui proses panjang, dari peninjauan kembali pada tahun 2015, kemudian terjadi bencana gempa bumi (2018) yang mengakibatkan Raperda ini tidak dapat diselesaikan,” ujarnya.

Selain itu, sambung Kus – sapaan akrabnya, terdapat dinamika beberapa peraturan Perundang-undangan yang muncul terkait berbagai kebijakan yang berpengaruh terhadap substansi Ranperda RTRW. Oleh karenanya, Raperda ini harus dilakukan penyesuaian kembali walaupun telah melewati tahapan rapat lintas sektor di Jakarta, bahkan telah mendapatkan Berita Acara Kesepakatan Substansi antara Bupati dan DPRD Lombok Utara pada tahun 2021.

Raperda RTRW tersebut telah melalui proses tindak-lanjut sampai dengan saat ini. Dimana pada tahun 2025 lalu, terbit sejumlah dokumen persyaratan meliputi; Berita Acara Sinkronisasi dan Paduserasi Raperda RTRW KLU dengan Perda RTRW No. 5 tahun 2024 – Provinsi NTB; Berita Acara Validasi KLHS dan Rekomendasi KLHS dari Gubernur NTB; SK Persetujuan Penggunaan Informasi Geospasial Dasar (IGD) untuk penyusunan revisi RTRW dari Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Berita Acara Harmonisasi Raperda RTRW Lombok Utara dengan Kementerian Hukum Perwakilan NTB.

Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, mengamanatkan bahwa revisi RTRW Kabupaten dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.

“Raperda RTRW Kabupaten harya sudah ditetapkan paling lama 1 tahun terhitung sejak revisi RTRW Provinsi (NTB) ditetapkan yakni pada 31 Mei 2024,” ujar Kusmalahadi.

Sementara, pada Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, eksekutif mengajukan penyesuaian mengingat terdapat beberapa detail rincian obyek retribusi yang berlaku saat ini belum terakomodir dalam Perda sehingga belum mencerminkan biaya penyelenggaraan layanan (cost of service) dengan biaya riil penyediaan layanan.

“Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu komponen penting Pendapatan Asli Daerah yang secara langsung mendukung kapasitas fiskal pemerintah daerah Lombok Utara. PAD tersebut untuk membiayai pelayanan publik, infrastruktur dasar, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ujarnya.

Di sisi lain, tambah Wabup, beberapa jenis retribusi tidak sesuai dengan perubahan karakteristik pengguna, perkembangan teknologi pelayanan, dan kebutuhan penataan ekonomi lokal.

Di antara usulan penyesuaian pajak daerah dan retribusi daerah adalah potensi pajak baru yakni Wahana Diving dan Videotron.

“Pada prinsipnya, penetapan perubahan rincian obyek tarif retribusi harus mencerminkan prinsip keadilan distributif dan keadilan tarif, yaitu penerapan biaya proporsional dengan manfaat dan kemampuan masyarakat,” demikian Kusmalahadi. (ari)

IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO