spot_img
Senin, Desember 16, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMSoal Netralitas, ASN Harus Jaga Wibawa Pemerintah

Soal Netralitas, ASN Harus Jaga Wibawa Pemerintah

Mataram (Suara NTB) – Tahun politik menjadi ujian berat bagi aparatur sipil Negara (ASN). Netralitas harus tetap dijaga di tengah godaan politik praktis. Para abdi negara harus menjaga wibawa pemerintah agar tidak menimbulkan kegaduhan birokrasi.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menjelaskan, seluruh aparatur sipil negara telah menandatangani pakta integritas untuk menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk menjaga marwah dan moralitas, sehingga aparatur sipil negara harus menjaga komitmen tersebut. “Kita ingin ASN menjaga marwah pemerintahan ini,” kata Sekda.

Pemerintah memberikan ruang bagi aparatur sipil negara untuk memilih dan dipilih pada setiap kontestasi politik. Sebagai abdi negara tentunya memiliki aturan yang perlu ditaati bersama. Sekda mengingatkan, ASN tidak ada yang cawe-cawe ke paslon tertentu walaupun banyak godaan politik yang datang. “Pokoknya tidak boleh ada yang cawe-cawe,” pungkasnya.

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram, Hj. Baiq Asnayati menambahkan, tanggungjawab untuk memantau aktivitas pegawai selama pelaksanaan pilkada berada pada pimpinan organisasi perangkat daerah. Pasca pembacaan ikrar dan tanda tangan pakta integritas untuk menjaga netralitas harus diikuti dengan tindakan. “Jadi tidak hanya ucapan melainkan perlu diikuti dengan tindakan,” tambahnya.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram ini mengingatkan, pelanggaran terhadap netralitas ASN telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah.

Meskipun tidak secara detail dijelaskan sanksi pelanggaran netralitasi, tetapi dalam laman resmi Badan Kepegawaian Negara diatur bahwa sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 hingga 12 bulan dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sampai pemberhentian tidak hormat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Asna menambahkan, sanksi penurunan pangkat setingkat telah dijatuhkan pada ASN saat pilkada tahun 2020 lalu. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO