Kamis, April 2, 2026

BerandaHEADLINEMajelis Hakim Tolak Perlawanan Tiga Terdakwa Kasus Dugaan “Dana” Siluman

Majelis Hakim Tolak Perlawanan Tiga Terdakwa Kasus Dugaan “Dana” Siluman

 

Mataram (suarantb.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, menolak perlawanan atau keberatan dari tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB atau kasus dana siluman.

Penolakan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela pada Kamis (2/4/2026).

Majelis hakim menyoroti beberapa hal pada pertimbangannya sebelum menyatakan menolak perlawanan terdakwa Hamdan Kasim, Indra Jaya Isman, dan M. Nashib Ikroman.

Pertama, terkait keberatan terdakwa Hamdan Kasim soal tanggal lahir dan umurnya yang salah dalam dakwaan, jaksa penuntut umum telah melakukan perbaikan atas kesalahan tersebut.

“Bahwa tidak terpenuhinya syarat formil tidak menjadikan dakwaan batal dihukum,” tegas Hakim Anggota, Irwan Ismail.

Kedua, terkait dakwaan penuntut umum kabur karena mencampuradukkan pokok pikiran (Pokir) dengan program direktif gubernur,sehingga dakwaan penuntut umum tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Menurut majelis hakim, dakwaan telah diuraikan secara cermat, lengkap, dan jelas sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dan apakah menyamakan pokok pikiran dengan program direktif gubernur adalah kesalahan konseptual, hal tersebut masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.

Selanjutnya, majelis hakim menilai bahwa keberatan terdakwa soal belum ditetapkannya penerima uang dugaan suap sebagai tersangka bukan menjadi alasan dakwaan dikatakan tidak cermat, lengkap, dan jelas.

Ismail dalam amar pertimbangannya juga menolak dakwaan penuntut umum disebut cacat, karena tidak menguraikan secara jelas sumber diduga dana siluman tersebut.

Oleh karena itu, Hakim Ketua, Dewi Santini menyatakan, keberatan dari kuasa hukum para terdakwa tidak dapat diterima. “Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa,” pungkasnya.

Atas hasil putusan sela tersebut, terdakwa M. Nashib Ikroman mengaku menerima putusan majelis hakim. “Ada beberapa yang kami apresiasi dari majelis hakim. Majelis hakim sudah membacakan putusan sela,” kata dia mewakili dua terdakwa lainnya.

Meskipun demikian, menurutnya, pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi NTB pada perkara ini masih memiliki sejumlah kejanggalan.

Oleh karena itu, ketiganya sepakat akan melakukan pengaduan ke Jaksa Agung, Ombudsman RI, hingga ke Komisi III DPR RI.

“Agar memang benar-benar perkara ini, penanganannya sejalan sesuai prosedur dan dengan asas keadilan,” tandasnya. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN



VIDEO