Selasa, April 7, 2026

BerandaNTBKOTA MATARAMPasca-Kasus Dugaan Pelecehan di Udayana, Satpol PP Mataram Siagakan Satgas Perketat Pengawasan

Pasca-Kasus Dugaan Pelecehan di Udayana, Satpol PP Mataram Siagakan Satgas Perketat Pengawasan

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di ruang publik, terutama ketika sendirian. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk tindakan pelecehan.

Imbauan tersebut muncul menyusul adanya kasus dugaan pelecehan oleh pria tidak dikenal terhadap seorang pengunjung wanita yang sedang berolahraga di kawasan Taman Udayana pada Sabtu pagi (4/4/2026). Pelaku diketahui telah diamankan oleh pihak kepolisian Polresta Mataram.

Kepala Satpol PP Kota Mataram, H. Irwan Rahadi, mengatakan masyarakat yang beraktivitas di ruang terbuka hijau (RTH) maupun ruang publik lainnya disarankan tidak sendirian, khususnya pada jam-jam rawan.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami sarankan pengunjung tidak beraktivitas sendirian di ruang publik,” ujarnya, Senin (6/4).

Ia mengakui bahwa keterbatasan jumlah personel membuat pengawasan di seluruh titik ruang publik belum dapat dilakukan secara maksimal selama 24 jam. Karena itu, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan secara mandiri.

“Minimal beraktivitaslah bersama teman, setidaknya dua orang, agar bisa saling menjaga,” pesannya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Mataram juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban dan Penataan Kawasan Udayana dan sekitarnya. Satgas ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban umum serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Irwan menjelaskan, kawasan Udayana menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian khusus dalam hal pengawasan dan penataan.

“Kejadian ini menjadi atensi kami. Ke depan, personel akan kami siagakan lebih intens di kawasan Udayana. Sebelumnya, pengawasan lebih difokuskan di eks Bandara Selaparang,” katanya.

Satgas tersebut melibatkan lintas sektor, di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta aparat kepolisian. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Satgas tahun 2026, ruang lingkup tugas meliputi penataan pedagang kaki lima (PKL), pengaturan parkir, serta pengawasan terhadap gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.

Selain itu, Satgas juga bertugas melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika, minuman beralkohol, tindakan asusila, hingga mengantisipasi aksi balap liar di kawasan tersebut.

“Aksi dugaan pelecehan yang terjadi akhir pekan kemarin menjadi perhatian serius kami, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Irwan. (pan)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO