Selong (Suara NTB) – Pemkab Lombok Timur (Lotim) mengakui bahwa realisasi belanja pegawai di daerahnya melampaui ambang batas minimal 30 persen yang diatur dalam regulasi. Meski demikian, Sekretaris Daerah Lotim, H. Juaini Taidik, menyatakan keyakinannya bahwa daerahnya tidak akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Semua daerah di NTB, kecuali Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), belanja pegawainya ada yang hampir 50 persen. Khusus Lotim berkisar 33-41 persen,” ujar Juaini menjawab Suara NTB, Senin (6/4/2026).
Menurut Sekda, kondisi serupa juga dialami kabupaten/kota lain di NTB. Lombok Tengah dan Lombok Barat memiliki angka yang relatif sama.
“Kita sebenarnya di angka yang masih debat tebal, ada versi 33 persen, ada versi 41 persen,” ungkapnya.
Kabar terbaru dibaca Sekda melalui pemberitaan di media batas minimal yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu akan ditinjau kembali.
Menurutnya, dari kunjungan Dirjen Bina Keuangan Daerah ke sejumlah daerah di Indonesia. Sepertinya akan ada peninjauan dan peningkatan regulasi karena jika dipaksakan misalnya belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimasukkan ke belanja pegawai, maka pasti semua daerah tidak bisa di bawah 30 persen.
Juaini menegaskan bahwa Lotim dengan jumlah penduduk terbesar di NTB membutuhkan proporsi pegawai yang besar. Seperti tenaga kesehatan dan tenaga pendidik yang memadai. Ia menyebut setiap tahun minimal 400 PNS pensiun, sehingga peran PPPK menjadi cukup beralasan.
“Pelayanan publik, terutama pelayanan dasar sesuai SPM, membutuhkan SDM. Proporsi jumlah guru dengan murid, proporsi tenaga kesehatan dengan pasien dan jumlah penduduk itu juga menjadi rujukan. Nakes dan guru tidak boleh work from home, itu artinya harus hadir melayani masyarakat,” tegasnya.
Sekda juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Pusat sedang menghitung variabel lain yang lebih rasional, tidak semata-mata proporsi belanja pegawai dibandingkan APBD.
“Informasi yang saya dengar, Pusat sedang menghitung itu tidak semata-mata proporsi belanja pegawai. Kalau penduduk kecil sih tidak masalah, seperti KSB. Tapi kita dengan jumlah sekolah yang banyak, rombel yang banyak, itu jadi pertimbangan,” katanya.
Terkait strategi ke depan, Pemkab Lotim tidak berencana menambah jumlah pegawai, melainkan mendorong PPPK Paruh Waktu untuk diusulkan berdasarkan analisis beban kerja menjadi penuh wakyu. Selain itu, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi fokus utama.
“Strategi pertama kita tingkatkan PAD, kurangi kebocoran, tingkatkan kesadaran wajib pajak. Ini subsidi silang. Masyarakat, investasi, dan ekosistem pemerintahan harus kita tingkatkan. Kita ramah dengan investasi supaya banyak pembayar pajak dan retribusi daerah, itu kita pakai untuk membayar gaji pegawai, sehingga masyarakat juga mendapatkan peningkatan layanan publik yang bagus,” paparnya.
“Kira-kira itulah pendekatan kita. Tidak kita pandang sebagai satu sektor saja, tapi multi sektor. Lotim tidak akan kena sanksi, saya yakin tidak lah,” demikian pungkas Juaini. (rus)

