Rabu, April 8, 2026

BerandaPOLHUKAMPOLITIKKomisi III DPRD NTB Berikan Catatan Terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Komisi III DPRD NTB Berikan Catatan Terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Mataram (Suara NTB) – Pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), masih bergulir di DPRD NTB. Pembahasan raperda tersebut diharapkan bisa lebih cepat tuntas dan ditetapkan oleh Gubernur Lalu Muhammad Iqbal agar optimalisasi potensi pendapatan daerah bisa lebih cepat dilakukan ditengah tekanan fiskal daerah.

Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRD NTB yang membidangi keuangan dan pendapatan daerah, Sambirang Ahmadi mengaku menyambut baik Raperda tersebut. Karena dinilai menjadi sebuah langkah setrategis ditengah tekanan fiskal daerah dan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.

“Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Upaya penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam perubahan Perda ini merupakan bagian dari ikhtiar menuju kemandirian fiskal daerah,” ujar Sambirang.

Namun demikian dia mengingatkan tiga indikator dalam perumusan kebijakan publik yang bermutu, diantaranya yakni basis datanya jelas, dampaknya terukur, dan dapat diimplementasikan. Jika salah satunya tidak terpenuhi, itu pasti mengurangi kualitas kebijakan publik.

“Saya memahami arah besar dari perubahan Perda ini untuk menutup kebocoran pajak, memperluas basis penerimaan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah. Penertiban kendaraan luar daerah, penyesuaian tarif pajak bahan bakar non-subsidi, serta pengaturan pertambangan rakyat adalah beberapa langkah yang secara konseptual berada di jalur yang tepat,” katanya.

Namun demikian, dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, pihaknya berkewajiban memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya baik secara konsep, tetapi juga matang secara perhitungan dan siap dilaksanakan.

Politisi PKS itu kemudian menjabarkan beberapa isu krusial yang menjadi perhatian bersama dalam pembahasan Raperda tersebut. Pertama, penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dari sebelumnya flat 5 persen menjadi 7,5 persen untuk BBM non-subsidi.

“Dalam situasi harga minyak global yang cenderung meningkat, kebijakan ini menjadi sangat sensitif bagi sektor usaha, terutama logistik, pertambangan, dan konstruksi. Resiko utamanya adalah kenaikan biaya produksi dan distribusi (cost push inflation), yang pada akhirnya mendorong kenaikan harga barang di masyarakat. Karena itu, kebijakan ini harus didukung oleh kajian dampak ekonomi yang terukur dan mekanisme evaluasi yang jelas,” paparnya.

Kedua, penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dari 9 persen menjaidi 11 persen. Ketiga, kebijakan penertiban kendaraan luar daerah yang mewajibkan kendaraan yang beroperasi lebih dari 3 bulan untuk melakukan pelaporan dan balik nama. Keempat, penguatan pajak air permukaan (PAP) melalui kewajiban penggunaan water meter berstandar SNI, kalibrasi berkala, serta pengenaan denda 35 persen bagi yang tidak patuh.

Kelima penguatan pengelolaan pertambangan rakyat, dengan pembatasan luas izin (1 hektar untuk perorangan dan 10 hektar untuk koperasi) serta pengalokasian 50 persen penerimaan untuk penegakan hukum. Terakhir terkait ketentuan sanksi yang mengaitkan denda dengan penerimaan daerah.

“Catatan-catatan ini cukup krusial untuk memastikan bahwa kebijakan yang kita lahirkan benar-benar berkualitas. Untuk itu, tentu kita harus dukung perubahan perda ini dengan catatan harus berbasis data yang akurat, terukur secara fiskal dan tidak memberatkan atau menimbulkan tekanan ekonomi yang berlebihan, dan langsung dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” tegasnya.

Menurutnya perubahan Perda ini memang dibutuhkan untuk memperkuat fiskal daerah, tetapi harus dipastikan bahwa Perda ini adil, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, pungkasnya. (ndi)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN




VIDEO