Dompu (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 67,11 gram beserta 965 butir obat keras jenis tramadol. Pemusnahan ini dipimpinan langsung Kajari Dompu, Lusiana Bida, SH, MH., di kantornya, Kamis, 9 April 2026.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, dihadiri oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE., dan Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun. Barang bukti dan barang rampasan ini merupakan hasil dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti lainnya juga turut dimusnahkan seperti panah, parang, gunting dan pisau potong dari perkara kekerasan dan penganiayaan. Termasuk 6 stel pakaian dari kasus pencabulan.
Pemusnahan BB narkoba jenis sabu dan tramadol dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam kloset WC. Sementara barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan sebagai bentuk pelaksanaan salah satu tugas pokok dan fungsi Jaksa untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Kajari Dompu, Lusiana Bida, SH, MH.
Bupati Dompu, Bambang Firdaus pada kesempatan yang sama menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kejaksaan yang telah melakukan upaya penegakan hukum, terutama dalam kasus pemberantasan narkoba.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keberhasilan penegakan hukum. Selain sebagai wujud keadilan bagi korban, tindakan ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku serta simbol komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Ia pun berharap, adanya kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta kesadaran hukum dengan menjauhi setiap tindak pidana. Pemusnahan barang bukti ini, juga untuk meningkatkan kepercayaan publik bagi penegak hukum. Sekaligus mewujudkan Dompu yang bersih dari kejahatan, maju, sejahtera, serta religius dan berbudaya. (ula)

