Giri Menang (Suara NTB) – Kasus pernikahan anak di Lombok Barat (Lobar) sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 70 kejadian. Awal tahun 2026 ini, delapan kasus pernikahan anak yang ditangani Pemkab melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Masih tingginya kasus pernikahan anak ini diduga dipicu persoalan kemiskinan yang menjadi faktor dominan.
Rata-rata anak yang menjadi korban, dari kalangan tidak mampu atau miskin. Orang tuanya mencari nafkah ke luar daerah atau luar negeri, sementara anaknya ditinggal atau dititip di keluarga terdekat.
Kepala Bidang PPPA Dinsos dan PPPA Lobar Lalu Wirakencana menyebutkan bahwa, jumlah kejadian kasus pernikahan anak di Lobar tahun 2025 lalu mencapai 70 kasus. “Tahun 2026 ini dari periode Januari sampai Maret baru diangka 8 kasus,” bebernya.
Salah satu pemicu pernikahan anak ini yang paling dominan rata-rata faktor ekonomi atau kemiskinan. “Pemicunya pertama persoalan ekonomi (kemiskinan), kedua ketidak harmonisan dalam keluarga, orang tua pisah (cerai). Anak pisah dengan orang tua,” terangnya.
Anak-anak yang berlatar ekomoni tak mampu, ditinggal oleh orang tua merantau ke luar daerah atau luar negeri. Sehingga mereka pun tinggal bersama keluarga lain.
Kasus pernikahan ini cenderung masih sama tahun-tahun sebelumnya. Dari sisi penanganan, semua kasus pernikahan anak yang dilaporkan ke dinas tahun ini bisa ditangani. “Alhamdulillah bisa kita tangani, semua bisa kita belas (pisah), selama dilaporkan ke kami, semua berhasil kita cegah atau menunda pernikahan,” tegasnya.
Namun, ada kasus-kasus yang tidak dilaporkan ke OPD, tentu luput dari penanganan. Seperti diketahui di wilayah Cendimanik, tidak dilaporkan ketika kejadian. Namun, dilaporkan setelah dinikahkan, sehingga tidak bisa dilakukan penanganan oleh pihaknya.
Langkah penanganan pencegahan pernikahan anak ini pun gencar dilakukan pihaknya. Mulai dari sosialisasi tentang bahaya pernikahan anak, kemudian turun langsung penanganan ke lapangan untuk melakukan asesmen ketika ada laporan. Pihaknya melakukan konseling untuk mencegah pernikahan anak ini. Pihaknya menekan beberapa aturan tentang larangan pernikahan anak ini, sesuai dengan UU perlindungan anak tahun 2022, direvisi dengan UU 32 tahun 2014 tentang usia anak sampai dengan 18 tahun.
Terlebih Pemkab Lobar memiliki Perda nomor 9 tahun 2019 tentang Pendewasaan Usia perkawinan dan Gerakan Gamak (Gerakan Anti Merarik kodek). Dilanjutkan dengan dikeluarkannya Perbup nomor 30 tahun 2018 tentang pencegahan perkawinan anak. Selain itu, didalam UU tindak pidana kekerasan seksual, yakni UU nomor 12 tahun 2012 sangat tegas, pada pasal 4 dan pasal 10, barang siapa memfasilitasi atau ikut serta dalam prosesi pernikahan anak maka diancam pidana dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Aturan-aturan inilah yang disampaikan kepada seluruh perangkat desa hingga dusun maupun orang tua serta masyarakat agar menyadari konsekuensi dari pernikahan anak ini. Pihaknya juga menekankan dampak parah dari pernikahan anak ini. Dampak pernikahan anak ini sangat besar bagi masa depan sang anak. Mereka rawan tidak sekolah lagi, karena malu.
Imbasnya pada rata-rata lama sekolah sebagai salah satu indikator IPM. Bupati sendiri memberikan perhatian untuk meningkatkan IPM, “IPM kita ini tidak naik akibat banyak anak putus sekolah,” tegasnya.
Angka rata-rata sekolah di Lobar pun masih belum maksimal, sehingga pihaknya pun berupaya untuk anak-anak yang menjadi korban pernikahan anak ini bisa sekolah lagi. Untuk melanjutkan pendidikan anak-anak ini, ada SMP jarak jauh atau satu atap yang bisa diakses. Mereka juga bisa dititipkan di Sekolah Rakyat, jika memenuhi kriteria.
Selain itu, dari sisi kesiapan kesehatan reproduksi dan ekonomi mereka belum siap sehingga pernikahan anak ini menyebabkan kasus stunting. “Karena mereka tidak siap dari sisi kematangan berkeluarga, dan reproduksi ,” imbuhnya.
Anak yang menikah dini juga banyak yang menyumbang kasus perceraian, karena mereka belum siap menjalani kehidupan berkeluarga. Untuk itu pihaknya mendorongnya orangtua untuk menjaga anak-anaknya, supaya terhindar dari pergaulan dan informasi tidak naik di media sosial yang bisa memicu kedewasaan anak-anak ini. (her)

