Senin, April 13, 2026

BerandaNTBKOTA MATARAMPengawasan Diperketat, DLH Mataram Kawal Kelayakan IPAL Dapur MBG

Pengawasan Diperketat, DLH Mataram Kawal Kelayakan IPAL Dapur MBG

Mataram (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram meningkatkan pengawasan dan pendampingan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas pengolahan limbah memenuhi ketentuan pemerintah pusat, terutama terkait kelayakan dan standar baku mutu.

Kebijakan tersebut diambil menyusul disuspensinya 15 dapur MBG di Kota Mataram oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penutupan sementara itu disebabkan IPAL pada dapur-dapur tersebut dinilai belum memenuhi syarat kelayakan.

Kepala DLH Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi kelayakan serta pendampingan teknis pembangunan IPAL. DLH, kata dia, juga aktif melakukan koordinasi dan turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai standar.

“Kami hanya memberikan rekomendasi untuk menilai apakah IPAL yang digunakan sudah layak atau belum. Dapur yang sempat tutup juga berkoordinasi dengan kami, dan kami turun ke beberapa titik untuk melakukan pendampingan,” ujarnya, pekan lalu.

Ia menambahkan, penerbitan rekomendasi tersebut mengacu pada regulasi pemerintah pusat, baik dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun Badan Gizi Nasional. Berdasarkan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG wajib mengelola air limbah domestik yang dihasilkan.

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68 Tahun 2016 menjadi acuan dalam penetapan baku mutu air limbah domestik.

Secara teknis, IPAL yang dibangun harus mampu mengolah limbah cair domestik (greywater) dari aktivitas memasak. Kapasitas minimalnya dirancang untuk menangani limbah dari sedikitnya 3.000 porsi per hari, dengan estimasi volume limbah sekitar 3 meter kubik per hari serta kandungan lemak mencapai 15 kilogram per hari.

Sistem IPAL juga diwajibkan dilengkapi dengan fasilitas pengolahan lemak (grease trap) dan dilakukan pemantauan secara berkala.

“Standarisasi dari pemerintah sudah jelas. Baik model pabrikan maupun yang dibuat sendiri, semuanya sudah diatur,” jelasnya.

Menurut Nizar, kelayakan IPAL ditentukan oleh dua aspek utama, yaitu kualitas air buangan yang tidak berbau serta tidak mencemari lingkungan sekitar.

Sebelumnya, seluruh dari 15 dapur MBG yang disuspensi oleh BGN di Kota Mataram diketahui bermasalah pada pembangunan IPAL yang belum memenuhi standar kelayakan.

“Iya, memang karena IPAL-nya saja yang belum layak,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO