KENAIKAN tarif air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menuai sorotan dari DPRD Kota Mataram. Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Mataram, Drs. H. Muhammad Zaini, mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, terutama terkait klaim tingginya tingkat kepuasan pelanggan.
Menurut Zaini, PDAM sebelumnya menyampaikan bahwa tingkat kepuasan konsumen mencapai 92 persen. Namun, ia meragukan validitas angka tersebut karena survei dilakukan secara internal oleh pihak PDAM, bukan oleh lembaga independen.
“Bukan berarti kita tidak percaya, tapi ini perlu dikaji lebih mendalam. Survei itu dilakukan internal, jadi perlu transparansi metodologinya,” ujarnya kepada Suara NTB di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin. Sebelumnya Pansus telah melakukan kunjungan kerja ke PDAM Giri Menang.
Pansus menilai, klaim kepuasan tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan laporan masyarakat, masih banyak keluhan terkait distribusi air, terutama pada waktu-waktu tertentu.
“Faktanya, menjelang sore hingga waktu magrib, di beberapa wilayah air sudah tidak mengalir. Ini keluhan yang sering disampaikan masyarakat,” katanya.
Zaini juga menyoroti perubahan komposisi kepemilikan saham antara Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam pengelolaan PDAM. Ia menyebut, porsi kepemilikan Kota Mataram mengalami penurunan signifikan dibandingkan beberapa tahun lalu.
“Dulu komposisinya masih sekitar 54 banding 45, sekarang turun jauh. Ini karena Lombok Barat aktif melakukan penyertaan modal, termasuk adanya penyerahan aset dari pemerintah pusat,” jelas politisi Partai Demokrat ini.
Penurunan porsi saham tersebut dinilai berdampak pada posisi tawar Kota Mataram dalam pengambilan kebijakan, termasuk dalam pengelolaan sumber air yang sebagian besar berada di wilayah Lombok Barat.
“Kita tidak boleh terlalu bergantung pada sumber air di Lombok Barat. Harus ada inovasi, misalnya mencari sumber air baru di wilayah Mataram, seperti sumur bor atau teknologi pengolahan air,” tegasnya.
Di sisi lain, pansus juga menyoroti proses kenaikan tarif yang dinilai kurang melibatkan pihak legislatif sejak awal. Menurut Zaini, dewan hanya menerima sosialisasi setelah keputusan kenaikan tarif ditetapkan.
“Kami tidak dilibatkan dalam proses awal. Setelah diputuskan baru disosialisasikan. Ini yang perlu diklarifikasi agar ke depan lebih transparan,” katanya.
Ia menekankan bahwa kenaikan tarif harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. DPRD juga meminta kejelasan terkait program-program PDAM, termasuk rencana penyambungan baru dan penggunaan anggaran, yang disebut mencapai sekitar Rp100 miliar.
“Kalau tarif naik, pelayanan juga harus meningkat. Jangan sampai tidak seimbang,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD juga mempertanyakan realisasi program sambungan baru gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasalnya, di lapangan ditemukan sejumlah kasus di mana sambungan telah dipasang, namun air belum mengalir.
“Ada laporan sambungan sudah ada, tapi airnya tidak mengalir. Ini tentu menjadi perhatian serius,” kata Zaini.
Pansus berencana meminta data lebih rinci serta sampel lapangan untuk memverifikasi tingkat kepuasan pelanggan yang diklaim tinggi oleh PDAM. Langkah ini dilakukan guna memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada masyarakat.
“Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan, sebagai pembanding terhadap hasil survei tersebut,” pungkasnya. (fit)

