Kota Bima (Suara NTB) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) Republik Indonesia,memastikan enam siswa kelas VI SDN 19 Kota Bima tidak dapat diakomodir sebagai peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026. Pasalnya, mereka tidak terdaftar dalam sistem hingga batas akhir pendaftaran nasional.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, H. Mahfud, menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil tanggapan resmi kementerian terhadap permohonan penambahan peserta TKA yang diajukan pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, keenam siswa tersebut tidak tercatat dalam proses pendaftaran peserta pada laman resmi TKA hingga batas akhir yang ditetapkan pada 28 Februari 2026.
“Data enam siswa tersebut baru masuk ke server integrasi nasional pada rentang 3 hingga 7 April 2026, atau setelah tahapan administrasi secara nasional telah ditutup,” jelasnya, Sabtu (11/4).
Meski tidak dapat mengikuti TKA tahun ini, Mahfud menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak menutup peluang keenam siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Menurutnya, pihak Kemdikdasmen menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukan satu-satunya faktor penentu kelanjutan pendidikan peserta didik.
Mahfud menyampaikan, kementerian menilai TKA hanya berfungsi sebagai pelengkap dalam sistem penilaian yang telah diterapkan di satuan pendidikan, serta tidak dimaksudkan untuk mengukur seluruh kompetensi siswa secara menyeluruh.
Selain itu, kata dia, kementerian juga memastikan bahwa siswa yang tidak mengikuti TKA tetap memiliki peluang melanjutkan pendidikan melalui jalur lain yang telah diatur dalam kebijakan penerimaan peserta didik baru.
“Peserta didik yang tidak mengikuti TKA tetap memiliki peluang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya melalui berbagai jalur yang tersedia, seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi,” ujarnya.
Penegasan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memastikan hak pendidikan keenam siswa tetap terpenuhi, meskipun tidak mengikuti TKA pada tahun berjalan.
Dikpora Kota Bima, lanjut Mahfud, akan tetap melakukan pendampingan terhadap siswa dan orang tua, agar proses kelanjutan pendidikan ke jenjang sekolah menengah pertama dapat berjalan sesuai ketentuan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah, untuk meminimalkan dampak administratif yang terjadi di tingkat satuan pendidikan.
Diberitakan sebelumnya, enam siswa kelas VI SDN 19 Kota Bima terancam tidak dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) setelah diketahui tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi tersebut diduga terjadi akibat kelalaian dalam proses penginputan data siswa oleh operator sekolah serta kurangnya pengawasan dari pihak kepala sekolah.
Pada saat itu, Dikpora Kota Bima memastikan akan memperjuangkan hak keenam siswa tersebut agar tetap dapat mengikuti TKA, termasuk dengan melakukan konsultasi langsung ke tingkat pusat guna mencari solusi terbaik sebelum jadwal pelaksanaan TKA pada 20 April 2026. (hir)

