spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATNunggak Rp1,5 Miliar, Penunggak Pajak di Lobar Dipasangi Spanduk Peringatan

Nunggak Rp1,5 Miliar, Penunggak Pajak di Lobar Dipasangi Spanduk Peringatan

Giri Menang (Suara NTB) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi Pemkab Lombok Barat untuk memasang Spanduk di sejumlah tempat usaha penunggak pajak. Terdiri dari rumah makan, lapang golf dengan nilai tunggakan mencapai 1,5 miliar.

Kepala Bapenda Lobar yang mendampingi tim KPK turun pemasangan Spanduk Peringatan Penunggak Pajak yang dipasangkan plang, menjelaskan bahwa tunggakan pajak di lapangan golf yang berada di Desa Golong kecamatan Narmada mencapai Rp1,4 miliar. “Tunggakan pajaknya mencapai Rp1,4 miliar,”sebutnya. Tunggakan merupakan pokok dan denda terhitung selama tiga tahun.

Alasan pihak pengelola belum membayar pajak disebabkan sepi pengunjung. Bahkan, kondisi bangunan rusak mau roboh. Pihak pengelola meminta keringanan pengurangan atau penyesuaian besaran pajak dan denda pajak yang dibayar ke Pemda. Dan itu sudah diajukan ke Pemda. Namun pihak Pemda belum menyetujui.

Selain itu, ada juga tunggakan pajak di rumah makan Murah Meriah yang berlokasi di wilayah Labuapi. Jumlah tunggakannya mencapai Rp100 juta. “Tunggakannya Rp100 jutaan tahun ini belum bayar,”sebutnya. Oleh tim KPK, meminta Pemkab memasang plang tunggakan secara mandiri. “Termasuk penyegelan,”tegasnya kemudian. Ia menambahkan, pihaknya melakukan pendekatan ke pengelola usaha. Jika tidak ada iktikad baik, barulah dilakukan upaya penyegelan.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup)Dian Patria mengatakan bahwa, jangan sampai ada pembiaran terhadap pengusaha yang nunggak pajak. Karana itu, pihaknya mendampingi Pemda melakukan upaya memaksimalkan potensi pajak daerah. Pihaknya turun mendampingi Pemda memasang plang penunggak Pajak di beberapa obyek wajib pajak.

Ia menyebut, ada lapangan Golf yang menyewa hingga 70 tahun. Dan beberapa tahun belum bayar pajak. Selain itu, tempat usaha rumah makan juga belum bayar pajak. Ia mendorong agar semua pihak terkait taat, membayar pajak sesuai kewajibannya. Dikatakan, kalau sudah dilakukan upaya persuasif semacam ini tidak bisa juga, maka Pemkab didorong untuk melaporkannya ke APH. “Kami dorong Pemda lapor ke APH,”tegasnya. (Her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO