Mataram (Suara NTB) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melonggarkan aturan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dengan memberikan kelonggaran kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki hutang dibawah Rp1 juta di bank, dapat mengajukan utuk kredit perumahan (KPR).
Kebijakan baru dari pimpinan baru OJK ini disambut sangat positif oleh kalangan pengembang perumahan, khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini dinilai membuka peluang lebih luas bagi masyarakat, khususnya berpenghasilan rendah, untuk mengakses pembiayaan perumahan.
“Ini angin segar bagi pengembang dan solusi buat masyarakat yang terkendala SLIK OJK terkait pinjaman online dibawah Rp1 juta,” kata Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB, Hery Athmaja, di Mataram, Selasa, 14 April 2026. Ia menilai kebijakan baru ini sebagai terobosan penting yang selama ini dinantikan para pengembang.
“Ini kan OJK sudah membuka peluang cukup bagus. Ini menarik bagi pengembang. Sangat bagus untuk pengembangan teman-teman yang sebelumnya memang banyak terkendala,” ujarnya.
Hery menjelaskan, selama ini banyak calon konsumen yang terhambat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat catatan kredit bermasalah dalam SLIK, meskipun nilainya relatif kecil.
“Yang kecil-kecil itu ada yang Rp12 ribu, ada yang Rp229 ribu. Itu masuk kolektibilitas 5. Sebenarnya bisa dilunaskan, tapi kadang karena sistem online, ada yang lupa password, HP hilang, atau email bermasalah, jadinya tetap terkendala SLIK,” jelasnya.
Menurutnya, kendala administratif seperti itu kerap menjadi penghambat utama masyarakat untuk mendapatkan akses pembiayaan, meskipun secara kemampuan finansial mereka layak.
Dengan kebijakan baru ini, Hery optimistis pasar perumahan, khususnya di NTB, akan semakin berkembang karena basis konsumen menjadi lebih luas.
“Kalau sekarang sudah terbuka, yang permasalahan di bawah Rp1 juta itu sudah boleh. Otomatis pasar akan semakin melebar,” katanya.
Di sisi suplai, Hery memastikan ketersediaan rumah masih cukup untuk memenuhi potensi peningkatan permintaan. Sejumlah pengembang di NTB disebut masih memiliki stok rumah siap huni, serta terus melakukan pembangunan secara bertahap.
“Masih ada teman-teman yang ready stock, ada yang rajin bangun. Kami optimistis,” ujarnya.
Ia pun memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan OJK yang dinilai responsif terhadap kondisi di lapangan.
“Apresiasi sangat luar biasa. Ini informasi yang sangat menarik bagi kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan melalui penguatan kebijakan SLIK, OJK melakukan terobosan agar masyarakat. Khususnya, pelaku UMKM dan MBR, lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan properti atau KPR. Kebijakan terbaru menetapkan bahwa informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK hanya kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta.
Selain itu, OJK mempercepat proses pembaruan data pelunasan pinjaman. Jika sebelumnya membutuhkan waktu cukup lama, kini status pelunasan di SLIK wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah utang dilunasi. Kebijakan ini ditargetkan terimplementasi penuh pada Juni 2026. (bul)

