Mataram (Suara NTB) – Kasus dugaan pemerasan Camat Pajo, Imran oleh tiga oknum jaksa hingga Rp30 juta menjadi atensi Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTB.
Asisten Pengawasan Kejati NTB I Wayan Eka Widdyara, Selasa (14/4/2026) mengatakan jika ditemukan bukti konkret adanya pemerasan yang dilakukan tiga oknum jaksa tersebut, ancaman hukuman bisa sedang hingga berat.
“Itu kalau mereka betul berbuat hal dengan memanfaatkan kewenangannya,” katanya.
Eka menjelaskan, Bidang Pengawasan Kejati NTB telah melakukan penelaahan sebelum adanya perintah dari pimpinan. “Berdasarkan pernyataan di media sosial kemudian ada laporan informasi khusus (lapidsus) yang diberikan intel,” jelasnya.
Setelah informasi terkumpul, pihaknya kemudian meminta pengajuan penerbitan permintaan klarifikasi. Permintaan klarifikasi lanjutnya, untuk mengumpulkan pernyataan sebagai bahan alat bukti jaksa.
“Permintaan klarifikasi dalam waktu 7 hari. Bisa diperpanjang sekali jadi 14 hari,” tambahnya.
Jika bukti-bukti sudah cukup, penanganan perkara bisa ditingkatkan ke tahap inspeksi (pemeriksaan dengan saksama) kasus. Inspeksi kasus kata dia, menjadi penentu. Jika terbukti adanya dugaan pemerasan, ancaman hukuman bisa sampai Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
“Kita tidak bisa menghukum orang tanpa pembuktian dulu. Kalau langsung tertangkap tangan beda cerita,” pungkasnya.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi pada Jumat (10/4/2026), mengatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap tiga oknum jaksa tersebut. Permintaan klarifikasi melalui Zoom Meeting karena posisi tiga jaksa tersebut tidak lagi di NTB.
Sebelumnya, Imran mengaku ada tiga jaksa yang diduga memerasnya. Yakni mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu.
Dalam perkara ini, Imran mengaku dimintai uang puluhan juta oleh oknum aparat penegak hukum saat dirinya menjalani proses penahanan dalam perkara penganiayaan yang telah putus.
Camat Pajo itu mengaku dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukumannya. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta yang ia serahkan langsung di kantor Kejari Dompu.
Ia mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. (mit)

