Mataram (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram bersama sejumlah instansi terkait menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kopi di kawasan Udayana, Rabu (15/4/2026). Penertiban dilakukan menyusul adanya dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, Dinas Sosial, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga anak yang diduga dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan anak. Selanjutnya, anak-anak tersebut dibawa oleh DP3A Kota Mataram untuk mendapatkan pendampingan, pembinaan, serta perlindungan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, menjelaskan penertiban dilakukan berdasarkan koordinasi dengan dinas teknis terkait, khususnya DP3A, serta bekerja sama dengan aparat kepolisian dan lembaga perlindungan anak.
“Penindakan dilakukan karena adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur oleh pedagang kopi di lokasi tersebut,” ujarnya, Kamis (16/4).
Ia menegaskan, apabila pelaku terbukti melakukan eksploitasi anak, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas, termasuk menertibkan hingga menghentikan aktivitas usaha di kawasan tersebut.
“Jika terbukti, tentu akan menjadi dasar bagi kami untuk menertibkan dan bahkan mengosongkan aktivitas perdagangan di lokasi itu,” tegasnya.
Irwan menambahkan, dari hasil penertiban, pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan eksploitasi anak, sementara pelanggaran lain tidak ditemukan dalam operasi tersebut.
Sementara itu, terduga pelaku yang mempekerjakan anak di bawah umur telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala DP3A Kota Mataram, Zuhhad, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti dengan membawa anak-anak tersebut ke rumah aman di wilayah Narmada, Lombok Barat.
“Di sana anak-anak akan mendapatkan pembinaan. Bagi yang masih usia sekolah akan difasilitasi untuk kembali bersekolah dan lainnya,” jelasnya.
Ia menyebutkan, sebanyak tiga anak diamankan dalam operasi tersebut, sementara identitas mereka masih dalam proses pendalaman oleh pihak terkait.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang segala bentuk eksploitasi terhadap anak, baik ekonomi maupun seksual. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 76I dan Pasal 88. (pan)

