Praya (Suara NTB) – Pasca-aksi menuntut kenaikan upaya akhir pekan kemarin, para tenaga kesehatan (nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Lombok Tengah (Loteng) mengancam akan melakukan aksi mogok kerja mulai pekan depan. Jika tuntutan kenaikan upah tidak dipenuhi oleh Pemkab Loteng. Seruan untuk melakukan aksi mogok kerja pun sudah sudah beredar di media social.
Menanggapi ancaman tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng, Ahmad Syamsul Hadi, S.H., mengingatkan setiap tindakan yang diambil para tenaga PPPK Paruh Waktu tersebut tentu ada konsekuensinya. Bahwa dalam peringkatan kontrak, tenaga PPPK Paruh Waktu juga punya kewajiban untuk menjalankan diktum-diktum yang ada dalam kontrak kerja yang telah ditandatangani bersama.
“Kalau kemudian ada diktum yang tidak dijalankan (oleh PPPK Paruh Waktu) kemudian pemerintah daerah mengambil satu tindakan terhadap hal itu, orang juga harus terima,” sebutnya.
Dalam hal ini pihaknya sangat menghormati sikap para tenaga nakes PPPK Paruh Waktu dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah daerah. Dan, secara hokum serta aturan di Negara ini hal itu boleh. Tetapi tidak perlu sampai harus mengambil keputusan yang jauh (mogok kerja).
“Diktum-diktum yang ada dalam kontrak bisa didiskusikan dan dibicarakan dengan baik. Pemerintah daerah dalam hal ini juga kami dorong agar bekerja maksimal untuk bisa menyelesaikan persoalan yang ada secara baik dan bijak,” ujarnya Ketua DPD Partai NasDem Loteng ini.
Supaya persoalan yang ada tidak sampai merugikan banyak pihak. Kalau sampai tenaga PPPK PW mogok, maka itu bisa mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah ini. Ujung-ujungnya masyarakat juga yang rugi. Maka penting ada penyelesaian yang bijak terkait persoalan ini.
Bila perlu libatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti Inspekorat ataupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tidak hanya Dinas Kesehatan (Dikes) atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) saja. “Prinsipnya, kita dorong penyelesaian dengan cara baik dan bijak,” tegasnya.
Lebih lanjut Ahmad- sapaan akrab Ketua Komisi I DPRD Loteng ini, menambahkan, kalau kondisi fiskal Loteng saat ini sedang kurang bagus. Ketika ada kenaikan upah atau gaji tentu hal itu juga akan semakin membebani anggaran daerah. Disatu sisi Pemkab Loteng dihadapkan pada tuntutan agar bisa menekan prosentase belanja pegawai. Guna memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen ditahun 2027 mendatang seperti ketentuan pemerintah pusat.
Sebelumnya, pada Jumat (17/4) kemarin, ratusan nakes PPPK Paruh Waktu Loteng menggelar aksi di gedung DPRD Loteng dan pendopo Wabup Loteng. Mereka menuntut kenaikan upah dari hanya Rp 200 ribu menjadi minimal Rp 1 juta perbulan. Besarnya beban dan tanggung jawab menjadi alasan utamanya.
Terkait tuntutan tersebut Wabup Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., mengatakan untuk saat ini kenaikan upah belum bisa dipenuhi, Karena alokasi anggaran upah PPPK PW sudah diketok di APBD Loteng 2026. Namun pihaknya akan mengupayakan di APBD perubahan 2026. “Apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi tenaga PPPK Paruh Waktu ini akan menjadi bahan pertimbangan di APBD perubahan 2026 ini,” jawab Nursiah. (kir)

