Mataram (Suara NTB) –Seorang perempuan berinisial YA (37) terancam belasan tahun penjara setelah diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan ayah kandungnya meninggal dunia di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Jumat (24/4/2026) mengatakan, YA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini juga sudah ditahan di Rutan Polresta Mataram,” katanya.
Ia melanjutkan, pihaknya menyangkakan YA dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 470 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Untuk Undang-Undang PKDRT terancam 15 tahun penjara. Sedangkan dari Undang-Undang KUHP terancam 7 tahun penjara,” jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara milik tersangka. Untuk selanjutnya dapat segera dikirim ke jaksa peneliti.
Dharma menyebutkan, penanganan kasus mulanya berada di Polsek Gunungsari. Namun, dilimpahkan ke Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.
Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra Senin (20/4/2026) mengatakan, kejadian bermula ketika tersangka merasa memiliki uang yang dipinjam oleh orang tuanya. “Dia minta rumahnya dijual. Tidak direstui orang tuanya. Jadinya terjadi perselisihan,” katanya.
Situasi memanas saat keduanya kembali terlibat perselisihan di dekat rumah. Tersangka kembali melakukan kekerasan, hingga korban terbentur tembok dan tidak sadarkan diri.
Bagus menyebutkan, sejumlah saksi sempat berupaya melerai. Korban sempat dibersihkan dari darah di bagian wajah, sebelum akhirnya terjatuh dan tak sadarkan diri. Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Gunungsari, namun nyawanya tidak tertolong.
Dari pemeriksaan polisi, YA diketahui merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya ia pernah dipenjara 5 tahun atas kasus tersebut. (mit)

