Kota Bima (Suara NTB) — Rencana pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Daerah di Kota Bima, ditunda. Penundaan terjadi lantaran proses penyaluran masih menunggu kesiapan teknis bank, terutama penyelesaian pembukaan rekening bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala Dinas Sosial Kota Bima, H. Lalu Sukarsana, S.I.P., mengatakan seluruh tahapan utama penyaluran sebenarnya telah rampung. Proses verifikasi dan validasi data penerima hingga koordinasi lintas instansi sudah dilakukan.
“Seluruh tahapan sudah kita laksanakan, saat ini tinggal menunggu kesiapan teknis dari pihak perbankan,” ujarnya, Rabu (29/4).
Ia menegaskan, penundaan ini murni disebabkan faktor teknis di lapangan, bukan kendala pada substansi program. Seluruh proses tetap harus dipastikan tuntas sebelum dana disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya bisa selesai pembuatan buku rekeningnya,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kota Bima, Rusdhan AR menambahkan bahwa selain kesiapan bank, sejumlah KPM juga masih dalam proses melengkapi administrasi, terutama pembukaan rekening sebagai syarat utama penyaluran bantuan non-tunai.
Pihaknya memilih memastikan seluruh proses berjalan optimal sebelum pencairan dilakukan. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi kendala mulai dari kesalahan data hingga keterlambatan penyaluran bantuan.
“Kami memilih memastikan seluruh proses berjalan optimal terlebih dahulu, agar tidak terburu-buru dan menghindari kendala seperti kesalahan data atau bantuan tidak tersalurkan,” sebutnya.
Program PKH Daerah sendiri merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota Bima di bawah kepemimpinan Wali Kota H. A. Rahman H. Abidin, S.E. dan Wakil Wali Kota Feri Sofiyan. Program ini menjadi pelengkap PKH dari pemerintah pusat, khususnya bagi masyarakat prasejahtera yang belum terakomodir dalam skema bantuan nasional.
Penyaluran bantuan nantinya akan dilakukan secara nontunai melalui rekening masing-masing KPM, sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan sosial. (hir)

