Jumat, Mei 1, 2026

BerandaHEADLINEPejabat BPN Lobar Divonis Bebas di Kasus Penjualan Tanah

Pejabat BPN Lobar Divonis Bebas di Kasus Penjualan Tanah

Mataram (Suara NTB) – Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat divonis bebas.

Vonis bebas tersebut ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram di sidang dengan agenda putusan, Rabu (29/4/2026).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, Kamis (30/4/2026) membenarkan bahwa majelis hakim memutus terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Diputus bebas. Seperti yang tertera di laman resmi Pengadilan Negeri Mataram,” kata Kelik.

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik PN Mataram, Mahyuniati disebutkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum tersebut. Mengeluarkan terdakwa segera dari dalam tahanan,” ucap amar putusan majelis hakim yang tertera pada laman tersebut.

Majelis hakim juga turut meminta agar hak-hak terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya turut dipulihkan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Mataram memvonis terdakwa lain dalam kasus ini, Amir Amrean Putra dengan 2 tahun penjara.

Hakim Ketua, I Made Gede Trisnajaya Susila dalam amar putusannya menyatakan Kepala Desa Bagik Polak itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, majelis hakim juga membebankan Amir membayar denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp140 juta,” ucap Trisnajaya.

Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan dilelang. Jika harta benda miliknya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut agar terdakwa Amir Amraen Putra dengan hukuman penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Amir juga dituntut membayar denda Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, terhadap terdakwa lainnya, Baiq Mahyuniati Fitria, jaksa menuntut hukuman penjara 1,5 tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Ia juga dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Amir dan Mahyuniati, Kejari Mataram juga menetapkan satu tersangka lain selaku pihak swasta dalam perkara ini. Tersangka tersebut bernama Majli Azhar.

Majli berperan sebagai makelar dalam kasus penjualan tanah pecatu seluas 3.757 meter persegi itu. Persidangan terhadap dirinya kini masih pada tahap pembuktian jaksa penuntut umum. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO