Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) membentuk tim untuk mengkaji wacana melegalkan kafe ilegal yang menjamur di wilayah setempat. Pembentukan tim ini menindaklanjuti arahan Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) yang berencana melegalkan kafe ilegal tersebut.
Kasatpol PP Lobar, I Ketut Rauh mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu Lobar. “Nanti akan dibuat tim pengkaji terkait wacana untuk melegalkan kafe dan karaoke ilegal,” kata Rauh, Kamis (7/5/2026).
Legalisasi kafe ilegal ini bukan berarti semua diberikan izin atau dilegalkan. Namun, nantinya pemberian izin terbatas, dengan pengawasan dan indikator serta kriteria yang sangat ketat. Dengan begitu, diharapkan dengan legalitas kafe ini, keberadaannya tidak masif seperti saat ini. “Nanti izinnya terbatas,” imbuhnya.
Terkait apa persyaratan dan indikator diberikan izin, itu menjadi kewenangan dari tim yang membahasnya. Pada saat rapat, itu nanti akan dikaji. Masing-masing OPD yang memberikan masukan, apa saja yang diperketat dan diawasi di sana. Termasuk mengakomodir suara atau masukan dari para tokoh agama yang rawan bersinggungan dengan legalisasi dari kafe
.
Nantinya, lanjut Rauh, ada pembatasan tidak boleh dekat tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Tim itu nanti berasal dari berbagai OPD, seperti Satpol PP, DPMPTSP, Bapenda, Dinas Perdagangan, dan kecamatan akan dilibatkan. Menurutnya belum ada wacana melibatkan aparat penegak hukum, sebab baru di internal Pemkab Lobar dulu.
Dengan langkah legalisasi kafe ilegal ini, menurutnya malah dengan pengawasan yang ketat akan terseleksi. Seperti kafe itu harus ada peredam suara, sehingga warga tidak terdampak kebisingan. Sementara yang terjadi saat ini, tidak ada izin dan suara dari kafe ilegal ini sangat menggangu warga. “Sehingga masyarakat komplain,” imbuhnya.
Dengan pengetatan izin ini bisa mengantisipasi terhadap persoalan-persoalan yang terjadi. Selain itu, ada kontribusi PAD bagi daerah. (her)

