Taliwang (Suara NTB) – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah menyatakan pemerintah akan melakukan pembenahan terhadap Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha (Perumda Barinas). Demikian disampaikan Bupati pada pidatonya saat rapat paripurna DPRD KSB, Selasa, 12 Mei 2026.
Pernyataan jawaban Bupati itu menanggapi hasil pemandangan fraksi-fraksi DPRD sebelumnya terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD. Dalam Rapeda itu, salah satunya penyertaan modal kepada Perumda Barinas dinilai oleh sebagian besar fraksi di DPRD, harus dilalukan pembenahan.
“Kami sangat mengapresiasi pendapat, saran dan kritik dari seluruh fraksi terhadap Perumda Barinas. Kami akan mengikuti semuanya agar perusahaan itu dapat menjadi lebih baik ke depannya,” kata Bupati.
Bupati Amar mengatakan, Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD, tidak saja pada Perumda Barinas. Sebab itu, terhadap perusahaan yang akan diberikan suntikan modal juga akan diterapkan hal yang sama sebagaimana prinsip-prinsip usulan saran fraksi-fraksi DPRD. “Sebagai bentuk kehati-hatian kami juga akan terapkan hal sama terhadap PT. BPR NTB, PT. Jamkrida NTB Syariah selaku BUMD yang akan menjadi tempat penyertaan modal daerah,” katanya.
Orang nomor satu di KSB ini, juga mengatensi saran-saran lainnya yang disampaikan fraksi sebelumnya. Diantaranya, Fraksi Gerindra dan Nasdem, agar pemerintah memperjelas skema bisnis yang akan dijalankan oleh Perumda Barinas. “Instrumen pembentukan tim kajian investasi akan kami pertimbangkan sebagaimana usulan Fraksi Nasdem,” ujarnya.
Perihal Raperda tentang penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah, Bupati memberi jawaban tegas soal skema yang telah dipersiapkan pemerintah daerah. Dikatakan Bupati, penyertaan modal sebesar Rp400 miliar sebagaimana yang tertera dalam draft Raperda akan dilakukan selama 10 tahun. “Kita akan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah dalam penerapannya,” pungkasnya.
Terhadap dua Raperda lainnya yakni Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Bupati juga menyatakan siap mengikuti seluruh saran dan rekomendasi dari fraksi DPRD. Ia menegaskan, keberadaan kedua Raperda itu sangat penting untuk memastikan setiap perangkat regulasi daerah tersedia dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarat.(bug)

