BerandaNTBLOMBOK UTARAFraksi Demokrat DPRD KLU Tolak Wacana PHK PPPK dan Pemotongan TPP

Fraksi Demokrat DPRD KLU Tolak Wacana PHK PPPK dan Pemotongan TPP

 

Tanjung (Suara NTB) – Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menolak tegas terhadap kemungkinan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kedua wacana opsi tersebut yang dianggap meringankan beban persentase gaji pada APBD dinilai tidak populis.


“Walaupun merumahkan PPPK (Paruh Waktu) masih sebatas isu, tapi saya bersikeras supaya anak-anak ini tetap dipertahankan. Merumahkan mereka bulan solusi karena kita kekurangan pegawai. Begitu juga dengan TPP, TAPD sebaiknya tidak lagi berpikir mengincar itu untuk mengurangi beban gaji,” ungkap Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, Ardianto, SH., Kamis (14/5/2026).


Ia menegaskan, bagi Fraksi Demokrat maupun dirinya selaku Anggota Badan Anggaran, kedua kemungkinan tersebut tidak tepat dilakukan saat ini. Sebaliknya, langkah tepat yang harus ditempuh Pemda adalah melobi Kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat agar memperoleh diskresi penundaan penyesuaian beban gaji maksimal 30 persen pada APBD 2027 sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),


Selain itu, substansi fundamental yang perlu disuarakan di tingkat pusat adalah mendesak alokasi (setengah) beban gaji PPPK yang ditanggung APBD saat ini, ditanggulangi seluruhnya melalui APBN.


Ardianto berkeyakinan postur beban gaji pegawai yang lebih dari 30 persen tidak hanya terjadi di Lombok Utara, melainkan menjadi persoalan nasional. Oleh karenanya, daerah-daerah perlu melakukan langkah seragam untuk mendapatkan diskresi penyesuaian pada APBD mendatang.
“Dalam UU HKPD ada pasal yang memberi celah, bahwa tidak mesti 30 persen diterapkan pada 2026. Saya juga berkeyakinan, beberapa bulan ke depan akan muncul di UU APBN bahwa daerah diberikan kelonggaran,” sambungnya.


Lebih lanjut, anggota Komisi I DPRD Lombok Utara ini juga mengingatkan eksekutif untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi pada laporan Pansus LKPJ terhadap pelaksanaan APBD 2025 dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ APBD 2025. Setidaknya, terdapat 2 hal krusial yang direkomendasikan oleh Pansus dan Lembaga DPRD. Yaitu, beban gaji PPPK dialihkan ke pemerintah pusat; dan kedua, daerah bersurat untuk memperoleh toleransi diskresi angka 30 persen sembari Kabupaten melakukan penyesuaian pada tahun 2028.


Dikatakan, Belanja Daerah khususnya belanja pegawai pada tahun 2026 pada angka 39 persen dari total APBD, sementara UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD memerintahkan untuk penyesuaian menjadi 30 pada tahun 2027.


Di sisi lain, Ardianto menilai jumlah pegawai di lingkup pemerintah daerah Lombok Utara berada di kisaran 3.827 orang. Rincian disebutkan, 2.191 orang ASN, CPNS CPNS 57 orang, serta PPPK 1.573 orang. “Jumlah ini belum seimbang dengan kebutuhan kita di Lombok Utara, sehingga anggaran 39 tersebut masih sangat normal jika kita bandingkan dengan daerah situasi di daerah lain di Indonesia,” ucapnya.


Pemerintah daerah, di samping melakukan upaya penyesuaian juga perlu terobosan dan keberanian mempertahankan angka 39 persen, termasuk juga menaikkan target PAD. Bagi Ardianto, pelampauan PAD tahun 2025 sebesar Rp44 miliar lebih, menjadi indikasi bahwa potensi PAD Lombok Utara masih akan terus bertambah dengan pendekatan penghimpunan yang tepat. (ari)



IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO