Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) berencana menutupi kekurangan anggaran untuk upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2025. Pembayaran upah direncanakan sekitar bulan Oktober 2026 setelah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2026 tuntas.
“Nanti pembayaran upahnya akan dirapel untuk 10 bulan sekaligus,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Loteng, Taufikurrahman, PN., kepada Suara NTB, Selasa (12/5).
Ia mengatakan, penyediaan anggaran untuk menutupi kekurangan anggaran upah PPPK paruh waktu memang menjadi perhatian pemerintah daerah. Artinya, semua upaya akan dilakukan untuk memastikan kekurangan anggaran bisa tertutupi, karena bagaimana pun Pemkab Loteng sudah mengangkat PPPK paruh waktu. Konsekuensinya anggaranya harus tersedia.
Sebelumnya Arman–sapaan akrab Kepala BKAD Loteng ini mengungkapkan, Pemkab Loteng masih kekurangan anggaran sekitar Rp17 miliar untuk upah PPPK paruh waktu. Namun, itu tidak semuanya untuk upah saja. Di dalamnya juga ada kebutuhan untuk pembayaran jaminan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu tersebut.
Pasalnya, sesuai ketentuan yang ada, selain upah, Pemkab Loteng juga diharuskan untuk menyiapkan jaminan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu yang diangkat. Baik itu yang formasi guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis lainnya.
Arman menambahkan, PPPK paruh waktu yang belum menerima upah tersebut rata-rata honorer guru dan tenaga kesehatan yang tahun lalu tidak mendapat upah atau gaji dari pemerintah daerah. Sehingga dalam pembahasan APBD 2026 tidak teranggarkan.
Sementara PPPK paruh waktu yang sebelumnya memang digaji atau diupah oleh pemerintah daerah tetap dianggarkan. Sehingga pada APBD 2026 ini anggaranya sudah tersedia dan sudah pula diterima oleh tenaga PPPK paruh waktu bersangkutan.
“Nanti sebelum upah dibayarkan, kemungkinan ada pembaharuan kontrak bagi tenaga PPPK paruh waktu yang dalam kontraknya sekarang diupah sebesar Rp200 ribu per bulan,” tandas Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Loteng ini. (kir)

