BerandaNTBLOMBOK BARATMelalui Raperda Inisiatif, DPRD Lobar Perjuangkan Kesejahteraan Guru Ngaji

Melalui Raperda Inisiatif, DPRD Lobar Perjuangkan Kesejahteraan Guru Ngaji

Giri Menang (Suara NTB) – Keberpihakan DPRD Lombok Barat (Lobar) terhadap nasib para guru ngaji yang minim mendapat perhatian dari pemerintah, dibuktikan dengan melalui Raperda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Guru Ngaji. Melalui Raperda ini Dewan mendorong Pemkab perlu memberikan insentif, BPJS hingga perlindungan hukum.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Guru Ngaji DPRD Lobar, TGH. Hamdi, beberapa waktu lalu menegaskan, kehadiran regulasi ini sudah sangat mendesak. Menurut politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, guru ngaji tradisional memiliki kontribusi yang luar biasa besar dalam membentuk karakter dan akhlakul karimah generasi bangsa, namun eksistensi mereka belum dipayungi oleh regulasi yang kuat.

Ia mengungkapkan fakta bahwa perlindungan hukum terhadap guru ngaji tradisional secara komprehensif masih sangat langka di Indonesia. Sejauh ini, daerah-daerah lain baru sebatas mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang sifatnya hanya mengatur teknis pemberian insentif, bukan perlindungan secara menyeluruh.

“Kita lihat belum ada Kabupaten atau Kota maupun Provinsi di Indonesia yang membuat atau menetapkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Guru Ngaji. Yang ada saat ini baru hanya Perbup pemberian insentif,” ujarnya.

Ketua Dewan Syuro PKB NTB itu menambahkan, di tingkat pusat pun regulasi yang lahir baru menyentuh ranah fasilitasi untuk pondok pesantren melalui Undang-Undang Pesantren. Sementara itu, regulasi khusus yang mengatur pembinaan, perlindungan, dan pemberdayaan guru ngaji kampung secara sistematis, berkesinambungan, dan holistik masih mengalami kekosongan hukum.

Lebih lanjut, TGH. Hamdi memaparkan dimensi historis yang panjang dari profesi mulia ini. Guru ngaji tradisional diperkirakan telah mengakar di Nusantara sejak Islam pertama kali masuk pada abad ke-7. Perannya terus berlanjut dari generasi ke generasi melalui surau, langgar, mushala, hingga pesantren tradisional seiring berkembangnya kerajaan-kerajaan Islam.

Namun, di era modern seperti sekarang ini, khususnya di wilayah Kabupaten Lobar, nasib para penjaga moral masyarakat ini justru kontras dengan beban kerja mereka. “Di Lobar, mereka belum tersentuh secara maksimal. Ada keterbatasan yang luar biasa dari segi sarana dan prasarana. Di sisi lain, tuntutan orang tua sangat tinggi agar anak-anak mereka melek Al-Qur’an,” jelas Ketua Pansus dari Fraksi PKB tersebut.

Akibat ketiadaan payung hukum ini, sebagian besar guru ngaji di kampung-kampung terpaksa harus berjuang sendiri-sendiri dengan fasilitas seadanya demi kelangsungan pendidikan agama anak-anak.

Sebagai Ketua Pansus, TGH. Hamdi memastikan bahwa Raperda yang sedang digodok ini akan disusun secara matang dan mencakup poin-poin krusial yang dibutuhkan di lapangan. Regulasi ini nantinya akan menitikberatkan pada tiga pilar utama, yaitu ketertiban administrasi atau regulasi, pemberdayaan kesejahteraan, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan tahsinul qira’ah.

Terkait aspek kesejahteraan yang kerap menjadi persoalan klasik, Pansus mendorong agar Pemda hadir memberikan kepastian insentif atau honorarium yang layak melalui APBD. “Itu memang yang kita harapkan dan perjuangkan melalui Perda ini. Supaya mereka diberikan insentif yang sepadan dari daerah. Tugas yang mereka pikul itu sangat berat, karena membentuk karakter anak-anak sejak dini,” tegasnya.

Di sisi lain, TGH. Hamdi juga menggarisbawahi pentingnya asas keadilan sosial dalam pembentukan Perda ini. Mengingat Lobar merupakan daerah yang menjunjung tinggi toleransi dengan keberagaman pemeluk agama, Pansus membuka ruang agar regulasi ini tidak memicu kecemburuan sosial.

Ia memandang, tokoh-tokoh agama lain, seperti para Pemangku di agama Hindu atau pemimpin spiritual di agama Buddha, juga memiliki peran yang setara dalam membina umat dan menjaga kondusivitas moral di tingkat bawah.

“Supaya ada rasa keadilan dan tidak tumpang tindih, pembinaan dari pemerintah daerah untuk pemuka agama lainnya juga perlu diakomodasi. Hal ini nantinya akan kami masukkan ke dalam materi pembahasan bersama,” pungkas politisi asal Sekotong itu. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO