spot_img
Jumat, Desember 27, 2024
spot_img
BerandaPENDIDIKANDosen FHISIP Unram Sukses Raih Gelar Doktor Termuda

Dosen FHISIP Unram Sukses Raih Gelar Doktor Termuda

DOSEN Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram), Dr. Khairul Umam, S.H., M.H., berhasil lulus dengan pujian (cumlaude) setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul Normativisasi Nilai-nilai Pancasila dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia di Aula Lantai 3 Gedung A FHISIP Unram, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Khairul Umam yang juga Ketua Humas Unram sukses mencatatkan dirinya sebagai lulusan termuda dari program studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram. Pada saat pengukuhan gekar doktor, usianya baru menginjak 33 Tahun. Keberhasilan Umam mengantarkannya menjadi doktor ke-61 dari FHISIP Unram.

Sejumlah majelis penguji dari FHISIP Unram turut hadir dalam ujian terbuka Dr. Khairul Umam, S.H.,M.H. Adapun penguji eksternal berasal dari Universitas Jember, yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, yaitu Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H.,M.H.

Dalam disertasinya, Umam menyebutkan bahwa nilai-nilai Pancasila dapat diturunkan ke dalam sistem norma dari suatu produk hukum dan legislasi, dan sistem perilaku dari pranata masyarakat yang ada.

“Pada hakikatnya normativisasi nilai Pancasila dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan berarti mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa hukum dan peraturan yang ada sudah sesuai dengan cita-cita anak bangsa. Normativisasi nilai-nilai Pancasila juga berarti bahwa sistem hukum telah dibangun dengan aspirasi dan semangat bangsa Indonesia, mempromosikan keadilan, kesejahteraan sosial, dan perlindungan semua Warga Negara Indonesia,’’ jelas Umam.

Lebih lanjut, Umam merekomendasikan empat hal dalam tulisannya, yaitu membahas nilai Pancasila secara filosofis dan lebih mendalam dalam filsafat hukum, mengatur indikator nilai Pancasila dengan undang-undang agar memiliki kekuatan hukum mengikat yang lebih luas, perlunya amandemen Pasal 2 ayat (3) UUD NRI 1945, serta pemerintah dan pembentuk peraturan perundang-undangan perlu mengembangkan artificial inteligence (AI) untuk membantu menguji validitas suatu norma hukum agar tidak terjadi konflik norma. (ron)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO