Sumbawa Besar (Suara NTB)- Penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, mempertanyakan kelanjutan dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Ropang dengan empat orang tersangka yang hingga saat ini belum ada informasi terbaru.
“Permintaan progres penanganan perkara sudah kami lakukan, tetapi sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari penyidik kepolisian,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain kepada wartawan, Jumat 28 Juni 2024
Karna kasusnya sudah masuk catatan Kejaksaan, sehingga dia berharap berkas perbaikan bisa dilimpahkan sesegera mungkin. Karena pada prinsipnya kasus ini harus segera tuntas apalagi dua dari enam tersangka telah divonis oleh majelis hakim.
“Jadi, kita minta progresnya, jika tidak memiliki progres maka kita berencana akan menerbitkan P20. Namun kami berharap berkas perbaikan segera dikirimkan,” tambahnya.
Dia pun memastikan kordinasi dengan kepolisian tetap dilakukan untuk penanganan lanjutan terhadap perkara tersebut. Sehingga para tersangka bisa segera mendapatkan kepastian hukum atas apa yang diperbuat.
“Perkara pidananya sudah jelas, dan petunjuk yang kita berikan juga harus segera dilengkapi supaya berkasnya segera rampung,” tukasnya. (ils)