BerandaHEADLINEWafat di Tanah Suci, Ahli Waris Jemaah Haji NTB Terima Asuransi Rp54,1...

Wafat di Tanah Suci, Ahli Waris Jemaah Haji NTB Terima Asuransi Rp54,1 Juta

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi NTB memastikan seluruh hak jemaah haji yang wafat di Arab Saudi akan dipenuhi, termasuk klaim asuransi bagi ahli waris.


Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, Lalu Muhamad Amin, mengatakan ahli waris akan menerima santunan asuransi senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan jemaah sesuai embarkasi masing-masing, yakni sebesar Rp54.193.807.


“Salah satunya adalah proses klaim asuransi yang akan diterima ahli waris. Nilainya setara dengan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah pada tahun ini sesuai embarkasi masing-masing,” ujarnya, Selasa (9/6).


Selain asuransi, Kemenhaj juga akan menyerahkan seluruh barang milik jemaah yang wafat kepada keluarga, seperti koper, air zamzam, dan barang bawaan lainnya.


“Semua barang milik jemaah akan kami kembalikan kepada keluarga sesuai jadwal kedatangan kloter masing-masing,” katanya.


Lalu Amin menjelaskan, pihaknya turut membantu proses administrasi yang dibutuhkan keluarga, termasuk penyerahan sertifikat kematian yang menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan klaim asuransi.


“Sertifikat kematian menjadi bukti yang kami gunakan untuk mengajukan proses klaim asuransi,” jelasnya.


Ia menegaskan, pemenuhan hak jemaah dan keluarga merupakan bagian dari komitmen pelayanan Kementerian Haji dan Umrah kepada masyarakat.
“Pelayanan tidak hanya diberikan kepada jemaah yang berangkat menunaikan ibadah haji, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan,” tandasnya. (bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO