Mataram (Suara NTB) – Hasil pengawasan bawas NTB dalam pelaksanaan pemilu 2024 menemukan pelayanan terhadap pemilih dengan kebutuhan penyandang disabilitas belum memadai. Pelaksanaan pemungutan suara 15 Februari lalu di berbagai kabupaten/kota di NTB menunjukkan bahwa banyak tempat pemungutan suara (TPS) dan surat suara tidak ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Refleksi kita bersama terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi kemarin saat tahapan pemilu, termasuk dari rekan-rekan difabel ada cerita soal TPS yang tidak akses. Ini jadi evaluasi kita untuk persiapan Pilkada kedepan,” ungkap Ketua Bawaslu NTB, Itratip.
Dia mengungkapkan bahwa banyak pemilih penyandang disabilitas yang merasa kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara di TPS. Mereka merasa bahwa fasilitas yang disediakan tidak memadai dibandingkan dengan pemilih normal. “Kami menemukan banyak TPS dan surat suara yang tidak ramah terhadap penyandang disabilitas. Ini sangat penting karena mereka adalah warga negara yang memiliki hak yang sama seperti yang lainnya. Oleh karena itu, mereka harus diperlakukan secara adil sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Itratif.
Terkait temuan tersebut Bawaslu NTB berencana untuk mengadakan rapat koordinasi setelah selesai penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Salah satu pihak yang akan diundang adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB. “Kami akan menyusun outlook mulai dari lembaga adhoc, daftar pemilih, hingga pelayanan bagi penyandang disabilitas. Kami akan menyampaikan rekomendasi atau saran berdasarkan hasil pengawasan Pemilu 2024. Hal ini perlu diperbaiki untuk Pilkada serentak 2024,” jelasnya.
Sementara itu anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri menyampaikan terdapat 23.279 pemilih penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 yang tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB. Sejak awal, Bawaslu telah memberikan perhatian khusus untuk memastikan bahwa hak-hak pemilih penyandang disabilitas terpenuhi pada Pemilu 2024.
Penyelenggara pemilu diharapkan untuk menyediakan fasilitas yang memadai bagi pemilih penyandang disabilitas, seperti TPS yang mudah diakses, surat suara braille, dan pendamping di TPS. “Pada pemilu sebelumnya, fasilitas yang disediakan tidak memadai bagi pemilih penyandang disabilitas, padahal hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, perbaikan perlu dilakukan,” tambah Hasan. (ndi)